Mode Gelap
Image
Rabu, 11 September 2024
Logo

Ajukan Komplain, PT DCI Justru Digugat Perdata

Ajukan Komplain, PT DCI Justru Digugat Perdata
David Tri Yulianto, Direktur PT Dove Chemcos Indonesia (kiri) dan kuasa hukumnya Johan Widjaja menunjukkan beberapa bukti.

SURABAYA (BM) + David Tri Yulianto kaget saat mengetahui tiba-tiba perusahaan yang dipimpinnya yakni PT Dove Chemcos Indonesia (DCI) digugat oleh PT Sapta Permata ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Gugatan perdata yang teregister dengan nomor 71/Pdt.G.S/2024/PN.Sby itu terkait tagihan Rp 181 juta untuk pembayaran bahan baku kosmetik yang telah dinyatakan rusak.

David Tri Yulianto selaku Direktur PT DCI mengatakan, pembelian bahan baku kosmetik ke PT Sapta Permata dikirim pada 8 Desember 2022. “Kemudian setelah dicek, ditemukan barang yang dikirimkan rusak karena terdapat endapan. Padahal pada beberapa kali pembelian sebelumnya barang dalam kondisi baik dan tidak ada endapan,” ujarnya.

David menambahkan, PT DCI sebagai customer PT Sapta Permata membeli forman chemyunion kepada PT Sapta Permata seberat 200 kg untuk bahan baku produk kosmetik. PT DCI kemudian melakukan komplain dan mengirim bukti video kondisi barang tersebut kepada PT Sapta Permata.

Tak hanya itu, PT DCI kemudian mengirimkan sample barang kepada PT Sapta Permata untuk dikirimkan ke suppliernya. Namun ternyata jawaban PT Sapta Permata menyimpulkan bahwa barang tersebut telah sesuai spesifikasi.

Namun setelah beberapa lama, ternyata PT Sapta Permata meminta agar PT DCI mengirimkan kembali sample barang. “Kemudian setelah PT Sapta Permata mengirimkan sample ke suplier, suplier kemudian mengakui ada kerusakan pada filter mesin produksi yang mengakibatkan barang terjadi endapan dan rusak,” kata David.

Atas hasil tersebut, PT Sapta Permata ternyata meminta agar barang diretrun. “Barang tersebut rusak, PT Sapta Permata meminta barang direturn. Tapi permintaan itu baru dilakukan setelah berjalan setengah tahun setelah komplain dilayangkan PT DCI, yang mana barang tersebut sudah dibuang,” jelasnya.

Johan Widjaja, kuasa hukum PT DCI menegaskan, dibuangnya bahan baku kosmetik yang rusak tersebut bukan tanpa alasan. “Karena bahan baku yang rusak bisa membahayakan pegawai dan dapat berefek pada bahan-bahan yang lain milik PT DCI,” ungkapnya.

Namun PT DCI tetap diminta untuk membayar barang rusak oleh PT Sapta Permata. “Klien saya keberatan apabila harus membayar barang rusak, karena klien saya juga mengalami kerugian,” tegas Johan. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari