Mode Gelap
Image
Rabu, 11 September 2024
Logo

Hakim Minta Penggugat Harus Diwakili Direktur di Persidangan

Hakim Minta Penggugat Harus Diwakili Direktur di Persidangan
Sidang gugatan perdata PT Sapra Permata digelar di PN Suranaya

SURABAYA (BM) - Sidang gugatan perdata yang diajukan PT Sapta Permata terhadap PT Dove Chemcos Indonesia digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (6/8/2024). Pada sidang kali ini, kedua belah pihak masing-masing menyerahkan bukti surat kepada majelis hakim.

Selain menyerahkan bukti, PT Sapta Permata pada sidang kali ini hanya diwakili oleh Vivi Yauris, karyawan bagian keuangan. Hal itu sempat ditolak oleh Johan Widjaja, kuasa hukum PT Dove. “Kami keberatan yang mulia. Seharusnya yang datang adalah prinsipalnya langsung yaitu Yenny Widya Tjoa sebagai direktur PT Sapta Permata,” protes Johan kepada majelis hakim.

Keberatan kuasa hukum PT Dove langsung direspon ketua majelis hakim Nurnaningsih Amriani. “Pada persidangan selanjutnya, harus dihadiri prinsipalnya langsung ya, tidak boleh diwakilkan,” tegas hakim Nurnaningsih.

Namun teguran hakim Nurnaningsih Amriani ini sempat disanggah salah satu kuasa hukum PT Sapta Permata. Menurutnya, direktur PT Sapta Permata sedang banyaknya kegiatan sehingga untuk urusan sidang dirinya menunjuk seseorang yang telah diberi surat kuasa.

Namun hakim Nurnaningsih langsung menegaskan bahwa jika direktur tidak bisa hadir di persidangan, PT Sapta Permata harus mencabut gugatan. “Ya kalau sampai minggu depan direktur PT Sapta Permata ini tak juga hadir maka gugatan ini harus dicabut,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, perkara gugatan ini berawal dari komplain yang diajukan PT Dove kepada PT Sapta Permata atas pembelian bahan baku kosmetik yang mengalami kerusakan. Saat itu, bahan baku kosmetik yang dibeli PT Dove dari PT Sapta Permata diketahui mengalami kerusakan.

Akhirnya PT Dove mengajukan komplain kepada PT Sapta Permata. Setelah beberapa kali komplain ditolak, PT Sapta Permata akhirnya mengakui bahwa bahan baku kosmetik mengalami kerusakan.

PT Sapta Permata akhirnya meminta agar bahan baku kosmetik dikembalikan. Namun lantaran permintaan kembali terjadi setelah 6 bulan sejak pengiriman, PT Dove tidak bisa melakukannya.

PT Dove menyebut bahwa bahan baku kosmetik yang rusak telah dibuang karena dianggap bisa membahayakan karyawan. Tak terima dengan alasan PT Dove, PT Sapta Permata akhirnya meminta pembayaran atas bahan baku tersebut.

Setelah beberapa kali dilakukan mediasi, tidak ada titik temu dari kedua belah pihak. Hingga akhirnya PT Sapta Permata menggugat perdata PT Dove ke PN Surabaya. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari