Karna Suswandi, Mantan Bupati Situbondo Dituntut 8 Tahun Atas Kasus Gratifikasi Rp 4,5 Miliar
- Posting Oleh Redaksi
- Jumat, 03 Oktober 2025 12:10
SURABAYA (BM) - Nampaknya pertemanan Karna Suswandi, mantan Bupati Situbondo dengan nyamuk-nyamuk di sel penjara bakal makin akrab. Bagaimana tidak, di usianya yang telah menginjak 58 tahun, pria yang masa kecilnya akrab disapa Wandi ini dituntut mendekam di jeruji besi selama 8 tahun 4 bulan.
Sidang tuntutan terhadap Karna Suswandi sebagai terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021-2024 digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (1/10/2025) lalu. Saat membacakan tuntutan, Jaksa Penuntut pada KPK yakni Arjun Budi Satria Tambunan dan Mohammad Tang 'menghadiahi' Karna Suswandi berupa pernyataan bahwa dirinya bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Berdasarkan fakta persidangan, menyatakan terdakwa Karna Suswandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” tegas jaksa Arjun saat membacakan surat tuntutannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Cokia Ana Pontia Oppusunggu.
Tak tanggung-tanggung, perbuatan Bung Karna--sapaan Karna Suswandi--dinyatakan telah terbukti di dua dakwaan. Dakwaan pertama menyebut Karna Suswandi melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sudah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, disertai Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. “Dakwaan kedua, terdakwa Karna Suswandi terbukti melanggar Pasal 12B Jo Pasal 18 UU yang sama, disertai Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 ayat (1) KUHP,” ujar jaksa Arjun.
Atas dasar pasal tersebut, Karna Suswandi diganjar dengan tuntutan hukuman penjara selama 8 tahun 4 bulan. Karna Suswandi juga dituntut membayar denda Rp 350 juta, yang bila tidak dibayar akan diganti 6 bulan kurungan. “Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Karna Suswandi untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4,5 miliar,” tegas jaksa Arjun.
Sementara itu, Jaksa Penuntut pada KPK Mohammad Tang menegaskan bahwa terdakwa Karna Suswandi diwajibkan membayar uang pengganti keruigan negara tersebut. “Uang pengganti harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika masih tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani pidana penjara 2 tahun,” katanya.
Selain Karna Suswandi, Jaksa Penuntut pada KPK juga menuntut Eko Prionggo Jati, mantan Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Permukiman (PUPP) Pemkab Situbondo. Eko sebagai terdakwa dituntut hukuman selama 6 tahun 2 bulan penjara, denda Rp 350 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1 miliar. "Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun," katanya.
Dalam surat dakwaan terungkap, Karna Suswandi saat menjabat Bupati Situbondo periode 2021–2024 bersama Eko Prionggo Jati yang saat itu sebagai Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Situbondo diduga menerima gratifikasi senilai Rp 4,5 miliar dari sejumlah kontraktor. Uang itu disebut sebagai dana investasi atau ijon dengan persentase 7,5–15 persen dari nilai kontrak pekerjaan.
Para kontraktor yang disebut dalam surat dakwaan antara lain Sanusi (Direktur CV Dwi Karya), Tjahjono Gunawan (CV Citra Bangun Persada dan PT Citra Pembangunan), Afriadi (CV Artha Griya), Sugeng (CV Madiun), Firdaus (PT Sunan Muria), Roespandi (CV Ronggo), dan As’al Fany Balda (PT Badja Karya Nusantara). Beberapa nama, seperti Tjahjono Gunawan, juga tercatat memberikan fee proyek kepada pejabat Kejari Bondowoso.
Aksi kongkalikong Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati itu disebut berlangsung sejak Februari 2021 hingga Januari 2024 di berbagai lokasi, mulai dari rumah usaha, hotel, pasar hewan, kantor dinas, hingga pendopo Bupati Situbondo. Modusnya, Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati, serta Gatot Siswoyo yang meninggal pada Juni 2023, diduga membuat daftar paket pekerjaan yang disesuaikan dengan besaran dana investasi yang diterima. Staf kemudian diminta menyerahkan dokumen rincian harga satuan kepada kontraktor sebagai acuan penawaran tender.
Untuk mengaburkan aliran dana suap, Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati disebut menggunakan simcard Singapura dan membuat mekanisme transfer uang berlapis, mulai dari penarikan di bank hingga penyerahan ke orang suruhan. Beberapa kontraktor menyerahkan dana investasi secara bertahap, misalnya Roespandi Rp 500 juta pada November 2021, Tjahjono Gunawan Rp 1,6 miliar selama 2022–2023, dan lainnya. Sebagai imbalannya, perusahaan mereka mendapatkan paket pekerjaan dengan nilai jauh lebih besar dibanding dana investasi yang diserahkan. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1858)
- Plesir (26)
- Peristiwa (464)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2027)
- Internasional (560)
- Sports (1991)
- Ekonomi (1452)
- Jawa Timur (16315)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (287)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2735)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (9)
- Giat Prajurit (13)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (194)
- Hukum (23)
