Mode Gelap
Image
Rabu, 11 September 2024
Logo

Kejaksaan Ajukan Cekal Ronald Tannur ke Kemenkumham

Kejaksaan Ajukan Cekal Ronald Tannur ke Kemenkumham
Agustian Sunaryo, Aspidum Kejati Jatim

SURABAYA (BM) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengajukan pencekalan terhadap Gregorius Ronald Tannur. Pencekalan diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Pencekalan terhadap Gregorius Ronald Tannur sudah dimintakan ke Kemenkumham hari ini,” ujar Agustian Sunaryo, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Kamis (8/8/2024).

Agustian menjelaskan, pihaknya hanya sebatas sebagai pemohon pengajuan cekal. Nantinya yang menentukan pencekalan disetujui atau tidak akan ditentukan oleh Kemenkumham. “Yang berwenang menetapkan (cekal) Kemenkumham,” ujarnya.

Selain itu, Agustinus juga menjelaskan perihal memori kasasi atas vonis bebas Ronald Tannur. Saat ini pihaknya masih melakukan ekspose untuk kedua kalinya.

Ia menyebut, pekan depan memori kasasi akan diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. “Senin pengecekan administrasi dan penyempurnaan akhir, setelah itu baru penyerahan (memori kasasi) ke PN Surabaya,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur atas kasus tewasnya Dini Sera Afriani. Dalam amar putusannya, terdakwa Roland Tannur dinyatakan tak terbukti bersalah sebagaimana pasal 338 KUHP, pasal 351 ayat 3 KUHP, pasal 359 KUHP, pasal 351 ayat 1 KUHP.

Vonis bebas tersebut berujung munculnya polemik di masyarakat. Sejumlah pakar hukum hingga anggota DPR turut mengkristisi vonis bebas Ronald Tannur yang diniali janggal tersebut. Tak hanya itu, hakim Erintuah Damanik juga dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari