Mode Gelap
Image
Rabu, 11 September 2024
Logo

Ketua DPD Petir Bogor Raya Jalani Sidang, Tiga Saksi Diperiksa

Ketua DPD Petir Bogor Raya Jalani Sidang, Tiga Saksi Diperiksa
Haryamansyah (paljng kiri) saat diperiksa sebagai saksi.

SURABAYA (BM) - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang kasus dugaan pencurian dengan terdakwa La Sandri Letsoin, Kamis (1/8/2024). Terdakwa yang merupakan Ketua DPD Persaudaraan Timor Raya (PETIR) Bogor Raya ini jalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Tiga saksi dihadirkan pada sidang kali ini yakni Farida, Muhammad Haryamansyah, Jondrik Budianto. Ketiga saksi tersebut diperiksa secara terpisah.

Di hadapan majelis hakim, Farida yang merupakan Direktur PT Jabbaru Telematika mengaku mengalami kerugian Rp 300 juta, karena mobil Mitsubishi X-Pander miliknya diambil oleh terdakwa. “Mobil itu atas nama perusahaan (PT. Jabbaru Telematika),” katanya.

Namun Farida mengaku tidak mengetahui secara detail terkait kejadian tersebut. Pasalnya, Faruda hanya mendengar dari cerita karyawannya.

Terpisah, Haryamansyah mengaku menyerahkan kunci mobil kepada terdakwa karena merasa takut. “Saat itu saya diminta bu Farida untuk menjemput lawyer Pak Budi. Saat mau masuk mobil, terdakwa meminta kunci mobil,” terangnya.

Saat ditanya majelis hakim apakah ada paksaan saat menyerahkan kunci mobil, Haryamansyah menyebut tidak dipaksa. “Tidak ada paksaan, hanya bicaranya agak keras saja,” paparnya.

Sementara itu, Jondrik Budianto mengaku tidak mengetahui peristiwa dugaan pencurian yang dilakukan terdakwa. “Kejadiannya saya tidak tahu. Saya lagi pakai sepatu, kemudian Haryamansyah bilang tidak jadi. Akhirnya saya masuk lagi ke kantor,” ungkap Jondrik.

Abdul Salam, kuasa hukum terdakwa mengatakan, keterangan para saksi tidak jelas. “Saksi terakhir menyatakan bahwa setelah kejadian itu dia pernah melihat mobil itu ada di Polsek Gayungan. Artinya, tidak ada pencurian dengan kekerasan. Saya berharap pengadilan obyektif,” ujar Abu Salam. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari