Prahara di Pengadilan Gresik: Cermin Borok Sistemik dan Panggilan Keras untuk Kanwil BPN Jawa Timur
- Posting Oleh dicky
- Rabu, 01 Oktober 2025 11:10
Surabaya (BM)- Sebuah sidang kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri Gresik baru-baru ini telah membuka lebih dari sekadar lembaran perkara pidana. Ia merobek selubung yang selama ini menutupi borok maladministrasi yang diduga telah mengakar di tubuh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Apa yang terungkap di meja hijau bukan lagi sekadar kisah "oknum" nakal, melainkan sebuah pertunjukan tentang bagaimana sistem bisa dilumpuhkan dari dalam oleh praktik lancung, kode rahasia, dan jaringan "orang dalam" yang bahkan tak lekang oleh masa pensiun.
Bagi Kantor Wilayah BPN Jawa Timur, kasus Gresik ini seharusnya tidak dipandang sebagai anomali, melainkan sebagai sebuah studi kasus—sebuah cermin retak yang merefleksikan potensi kerapuhan serupa di berbagai Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh provinsi.
Hakim anggota M. Aunur Rofiq dengan tajam menyatakan kecurigaannya, "Kebetulan saja pihak korban ini melapor, jangan-jangan banyak kasus serupa yang terjadi." Pernyataan ini bukan sekadar asumsi, melainkan sebuah hipotesis logis yang dibangun di atas fondasi fakta-fakta persidangan yang mencengangkan.
Jalur Cepat "Orang Dalam": Runtuhnya Integritas Prosedural
Fakta pertama yang paling fundamental adalah matinya prosedur standar operasional (SOP) di hadapan relasi dan "rasa saling percaya". Kesaksian Aris Febrianto, seorang pegawai BPN, yang mengakui menerima berkas dari terdakwa—bukan dari pemohon resmi—dengan alasan "sudah biasa", adalah bukti nyata betapa rapuhnya benteng birokrasi. Ketika verifikasi awal yang merupakan gerbang utama penjagaan legalitas bisa ditembus semudah itu, maka seluruh rangkaian proses di belakangnya menjadi rentan untuk dimanipulasi.
Lebih jauh, terungkapnya "kode khusus" berupa tulisan nama Budi Riyanto, seorang pensiunan BPN yang kini buron, pada berkas permohonan, menunjukkan bahwa praktik ini telah berevolusi menjadi sebuah sistem paralel. Ada jalur resmi yang berbelit, dan ada "jalur tol" yang ditandai dengan kode tertentu. Ini adalah manifestasi maladministrasi yang paling berbahaya, di mana aturan formal hanya menjadi pajangan, sementara keputusan dipandu oleh catatan kecil di pinggir dokumen. Fenomena ini patut menjadi pertanyaan reflektif bagi Kanwil: seberapa sering kode-kode serupa beredar di Kantah lain di Jawa Timur?
Hantu Pensiunan: Jaringan yang Tak Pernah Mati
Kasus Budi Riyanto adalah anomali yang menakutkan. Seorang pensiunan seharusnya tidak lagi memiliki akses dan pengaruh signifikan dalam operasional internal. Namun, kesaksian Esthi Rahayu, pegawai senior, mengonfirmasi bahwa Budi adalah "yang paling sering" muncul dalam urusan sertifikat. Ini menandakan adanya sebuah kultur di mana jaringan personal lebih kuat dari struktur organisasi. Pensiunan tidak dilihat sebagai orang luar, melainkan sebagai senior atau broker berpengalaman yang masih memegang "kunci" untuk membuka pintu-pintu birokrasi yang terkunci.
Keberadaan "hantu-hantu" pensiunan ini menciptakan ekosistem yang subur bagi praktik percaloan dan mafia tanah. Mereka paham betul seluk-beluk, kelemahan sistem, dan siapa saja yang bisa "diajak kerja sama". Kanwil BPN Jawa Timur perlu melakukan audit internal yang serius: siapa saja para mantan pegawai yang masih aktif "bermain" di lingkungan Kantah, dan sejauh mana pengaruh mereka dibiarkan tumbuh?
Kultur Impunitas dan Amarah di Meja Hijau
Mungkin titik paling kritis dari drama persidangan ini adalah pengakuan bahwa tidak ada sanksi ataupun evaluasi internal meski masalah ini sudah dilaporkan ke pimpinan dan diselidiki polisi. "Tidak pernah ada sanksi atau evaluasi," ujar Esthi di hadapan majelis hakim. Pernyataan ini adalah lonceng kematian bagi pengawasan internal. Ia mengirimkan sinyal kuat kepada seluruh pegawai bahwa pelanggaran, selama tidak meledak menjadi kasus hukum besar, akan ditoleransi.
Wajar jika kemarahan meledak dari kursi majelis hakim. Gertakan Hakim Ketua Sarudi yang menyuruh saksi untuk "pensiun saja" karena kinerjanya yang "sembrono" dan "penuh tutup-tutupan" adalah representasi dari frustrasi publik dan institusi hukum terhadap birokrasi yang bebal. Pengadilan seolah menjadi satu-satunya ruang tempat kebobrokan ini bisa dibongkar, sementara mekanisme pengawasan internal BPN sendiri mandul.
Panggilan untuk Bertindak
Kasus di PN Gresik adalah alarm yang berbunyi sangat nyaring bagi Kanwil BPN Jawa Timur. Menganggapnya hanya sebagai masalah lokal di Gresik adalah sebuah kesalahan fatal. Pola-pola yang terungkap—jalur orang dalam, kode rahasia, pengaruh pensiunan, dan ketiadaan sanksi—adalah bibit penyakit sistemik yang sangat mungkin telah menyebar dan tumbuh di tanah subur pembiaran di kantor-kantor pertanahan lainnya.
Saatnya bagi Kanwil BPN Jawa Timur untuk bertindak proaktif. Bukan lagi sekadar reaktif menunggu kasus mencuat. Diperlukan sebuah audit menyeluruh terhadap prosedur, evaluasi ketat terhadap kinerja sumber daya manusia, dan pemutusan jaringan informal yang merusak integritas lembaga. Jika tidak, maka kasus-kasus seperti di Gresik akan terus bermunculan, dan kepercayaan publik terhadap institusi negara yang vital ini akan terus tergerus hingga ke titik nadir. (dicky)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1858)
- Plesir (26)
- Peristiwa (464)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2027)
- Internasional (560)
- Sports (1991)
- Ekonomi (1452)
- Jawa Timur (16313)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (287)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2735)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (9)
- Giat Prajurit (13)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (194)
- Hukum (23)
