Mode Gelap
Image
Minggu, 02 Agustus 2026
Logo

KABAR BAIK BAGI DRIVER: PERPRES OJOL SIAP DIUMUMKAN, ATUR POTONGAN APLIKATOR MAKSIMAL 8% DAN BPJS

KABAR BAIK BAGI DRIVER: PERPRES OJOL SIAP DIUMUMKAN, ATUR POTONGAN APLIKATOR MAKSIMAL 8% DAN BPJS
KABAR BAIK BAGI DRIVER: PERPRES OJOL SIAP DIUMUMKAN, ATUR POTONGAN APLIKATOR MAKSIMAL 8% DAN BPJS

JAKARTA beritametro.id – Pemerintah menyatakan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ojek online (ojol) telah memasuki tahap akhir dan kini tinggal menunggu pengumuman resmi. Regulasi baru ini diproyeksikan menjadi payung hukum kuat yang memperkokoh perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi ojol di seluruh Indonesia.

Penyusunan Perpres ini menjadi angin segar bagi jutaan mitra driver yang selama ini menantikan kepastian regulasi mengenai batas potongan komisi serta jaminan sosial ketenagakerjaan.

Skema Bagi Hasil: 92% Driver, 8% Aplikator

Salah satu poin paling krusial yang ditegaskan dalam Perpres ini adalah perbaikan skema pembagian tarif hasil pendapatan harian. Pemerintah merancang aturan pembagian dengan porsi 92 persen untuk pengemudi dan maksimal 8 persen untuk pihak aplikator.

Penetapan batas maksimal komisi 8% bagi perusahaan aplikasi ini ditujukan untuk memastikan pendapatan bersih yang diterima para pengemudi menjadi jauh lebih layak dan proporsional atas jasa transportasi yang diberikan.

Wajib Keikutsertaan Jaminan Sosial BPJS

Selain perlindungan dari sisi pendapatan, Perpres ini juga mengatur secara tegas mengenai skema keikutsertaan pengemudi ojol dalam program perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Langkah ini diambil untuk memberikan jaminan keselamatan kerja, perlindungan hari tua, serta akses kesehatan yang lebih terjamin bagi para mitra pengemudi yang memiliki risiko kerja cukup tinggi di jalan raya.

Pemerintah berharap dengan diluncurkannya Perpres ojol ini, iklim kemitraan antara penyedia aplikasi dan mitra pengemudi dapat berjalan lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.(BM/Red/Dea)

Komentar / Jawab Dari