Mode Gelap
Image
Sabtu, 01 Agustus 2026
Logo

SENGKETA SURAT IJO NGAGEL TIMUR MEMANAS: WARGA KLAIM DIGUSUR TANPA PUTUSAN PENGADILAN, PENERTIBAN LAHAN DISOROT

SENGKETA SURAT IJO NGAGEL TIMUR MEMANAS: WARGA KLAIM DIGUSUR TANPA PUTUSAN PENGADILAN, PENERTIBAN LAHAN DISOROT
SENGKETA SURAT IJO NGAGEL TIMUR MEMANAS: WARGA KLAIM DIGUSUR TANPA PUTUSAN PENGADILAN, PENERTIBAN LAHAN DISOROT

SURABAYA beritametro.id – Konflik kronis terkait status Surat Ijo di Kota Surabaya kembali mencuat dan memicu ketegangan di lapangan. Kali ini, sebuah hunian di kawasan Ngagel Timur 6, Surabaya, menjadi sasaran tindakan penertiban lahan yang berujung pada tuduhan kekerasan serta dugaan pelanggaran prosedur hukum dari pihak warga terdampak.

Peristiwa yang terjadi pada tempat tinggal yang telah dihuni secara turun-temurun selama puluhan tahun tersebut menyisakan trauma mendalam bagi keluarga almarhum kakek penghuni rumah, sekaligus membuka kembali perdebatan panjang terkait tata kelola dan legalitas tanah Surat Ijo milik Pemerintah Kota Surabaya.

Klaim Warga: Eksekusi Tanpa Putusan Resmi dan Dugaan Intimidasi

Pihak keluarga warga Ngagel Timur 6 menyatakan kekecewaan mendalam atas tindakan aparat gabungan yang mendatangi kediaman mereka. Menurut kesaksian keluarga, saat proses penertiban berlangsung, di dalam rumah hanya ada lima orang anggota keluarga. Namun, kedatangan ratusan petugas yang dilengkapi alat berat memaksa mereka mengosongkan bangunan.

Warga menyayangkan langkah eksekusi tersebut karena dinilai berjalan tanpa adanya landasan hukum yang sah dari pengadilan setempat.

"Menurut yang kami ketahui, penggusuran dan perusakan lahan dilakukan tanpa adanya putusan atau surat keputusan dari Pengadilan Negeri Surabaya. Hingga yang kami pahami, belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait sengketa ini," ungkap perwakilan keluarga korban dalam keterangannya.

Selain permasalahan legalitas eksekusi, warga juga membeberkan dugaan tindakan represif serta kerugian materiil di lokasi. Beberapa anggota keluarga mengaku mengalami benturan fisik, seperti didorong dan diseret saat mempertahankan bangunan. Bahkan, ibu dari keluarga tersebut dilaporkan sempat pingsan akibat terdesak di tengah kericuhan hingga harus dilarikan menggunakan ambulans. Warga juga mengeluhkan adanya barang-barang pribadi di dalam rumah yang ikut terambil saat proses penertiban berlangsung.

Menanti Klartifikasi Pemkot Surabaya dan Penegak Hukum

Hingga berita ini diturunkan, perselisihan mengenai legalitas eksekusi lahan bekas Surat Ijo di Ngagel Timur tersebut masih membutuhkan klarifikasi resmi dari Pemerintah Kota Surabaya maupun aparat penegak hukum terkait.

Sesuai dengan regulasi pengelolaan kekayaan daerah, Pemkot Surabaya secara umum memiliki skema penataan aset atas tanah berstatus Surat Ijo (Izin Pemakaian Tanah). Namun, dalam setiap proses pengosongan lahan berstatus sengketa, prinsip kehati-hatian, pemenuhan kriteria hukum formal melalui penetapan pengadilan, serta pendekatan humanis tetap menjadi sorotan utama publik guna mengantisipasi jatuhnya korban jiwa maupun kerugian di pihak warga.

Pihak warga berharap adanya perhatian serius dari institusi penegak hukum dan lembaga perlindungan HAM untuk mengusut tuntas dugaan prosedur inprosedural serta tindak kekerasan yang terjadi di lapangan.(BM/Red/Dea)

Komentar / Jawab Dari