Buka Ruang Dialog, ESDM Jatim Gandeng Pengusaha Tambang Belajar Tata Kelola Legal dan Berkelanjutan
- Posting Oleh sefry
- Minggu, 02 Agustus 2026 14:08
BANYUWANGI (BM) - Suasana aula Kantor UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan Banyuwangi, Selasa (28/7/2026), dipenuhi para pelaku usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dari Banyuwangi, Jember, Lumajang, Bondowoso, hingga Situbondo.
Mereka datang bukan sekadar mengikuti sosialisasi, tetapi mencari kepastian agar usaha yang dijalankan dapat berkembang tanpa berbenturan dengan aturan hukum.
Melalui kegiatan bertajuk Sosialisasi Pemenuhan Kewajiban Pasca Perizinan Pertambangan dan Monitoring Realisasi Data Produksi MBLB, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur mengajak para pelaku usaha membangun pemahaman yang sama mengenai tahapan legalitas pertambangan.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Dr. Mhd. Aftabuddin Rijaluzzaman, S.Pt., M.Si., beserta jajaran, Kepala UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan Banyuwangi Samsul Widjajanto, ST., MT., serta puluhan pengusaha tambang dari wilayah Tapal Kuda.
Dalam sambutannya, Samsul Widjajanto menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada UPT Banyuwangi sebagai tuan rumah kegiatan. Ia berharap seluruh rangkaian sosialisasi berjalan lancar dan mampu memberikan manfaat nyata bagi peserta.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, Dr. Mhd. Aftabuddin Rijaluzzaman, menegaskan bahwa sektor pertambangan memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, manfaat tersebut hanya dapat dirasakan apabila kegiatan pertambangan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pemerintah tidak bermaksud mempersulit dunia usaha, melainkan memastikan seluruh proses pertambangan berjalan legal, aman, dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
"Pertambangan merupakan salah satu sektor yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Jawa Timur. Karena itu kami ingin seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai regulasi sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus dampak positif bagi masyarakat," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bukan satu-satunya syarat untuk melakukan produksi. Masih terdapat sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi, mulai dari persetujuan dokumen teknis, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), jaminan reklamasi, hingga kewajiban administrasi lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Melalui sosialisasi ini, Dinas ESDM Jawa Timur ingin menyamakan persepsi antara pemerintah dan pelaku usaha agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun konflik di lapangan.
Selain aspek legalitas, Aftabuddin juga menekankan pentingnya keberadaan tambang yang mampu memberikan efek berganda bagi perekonomian masyarakat. Kehadiran usaha pertambangan diharapkan membuka lapangan pekerjaan, menggerakkan usaha mikro di sekitar lokasi tambang, serta meningkatkan penerimaan daerah melalui sektor pajak dan retribusi sesuai ketentuan.
Ia menambahkan, pemerintah membuka ruang komunikasi bagi seluruh pelaku usaha yang mengalami kendala dalam proses perizinan maupun pemenuhan kewajiban pasca perizinan.
"Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk membangun sinergi. Jika ada kendala, silakan berkomunikasi dengan Dinas ESDM. Kami siap memberikan pendampingan agar usaha dapat berjalan sesuai aturan dan memberikan rasa aman bagi pelaku usaha," katanya.
Bagi sebagian peserta, sosialisasi tersebut menjadi jawaban atas berbagai kebingungan yang selama ini dihadapi dalam proses perizinan.
Salah satunya disampaikan Nico, pengusaha tambang asal Banyuwangi. Ia mengaku saat ini masih dalam proses melengkapi perizinan usahanya.
"Sosialisasi ini sangat membantu. Saya jadi memahami bahwa proses legalitas bukan hanya memiliki IUP atau WIUP, tetapi masih ada tahapan lain yang harus dipenuhi sebelum kegiatan produksi dilakukan. Informasi seperti ini sangat kami butuhkan agar usaha nantinya bisa berjalan secara legal," ujarnya.
Melalui forum tersebut, pemerintah berharap tercipta hubungan yang lebih baik antara regulator dan pelaku usaha, sehingga pengelolaan sumber daya mineral di Jawa Timur dapat berlangsung secara tertib, berkelanjutan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah daerah. (sef)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1627)
- Keadilan (703)
- Hukrim (1991)
- Plesir (28)
- Peristiwa (478)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2091)
- Internasional (562)
- Sports (1999)
- Ekonomi (1499)
- Jawa Timur (16506)
- Weekend (24)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (63)
- Lifestyle (297)
- Catatan Metro (206)
- Opini (175)
- Fokus (464)
- Highlight (2)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2778)
- Kriminal (122)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (37)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (13)
- Giat Prajurit (16)
- Wisata (34)
- Global (10)
- Pendidikan (212)
- Hukum (24)
