Lima Penetapan Kepailitan PT Kedap Sayaaq Belum Ditemukan PN Surabaya
- Posting Oleh Redaksi
- Senin, 14 September 2026 21:09
SURABAYA (BM) – Polemik kepailitan PT Kedap Sayaaq ternyata belum memperlihatkan titik terang. Lima penetapan yang berkaitan dengan proses kepailitan perusahaan tambang batu bara berstatus penanaman modal asing (PMA) tersebut hingga kini tak kunjung ditemukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Prayogha Rizky, kuasa hukum PT Kedap Sayaaq mengatakan, pihaknya telah berulang kali meminta salinan asli lima penetapan tersebut kepada Pengadilan Niaga pada PN Surabaya. Namun, hingga kini dokumen tersebut belum ditemukan.
Lima penetapan yang diminta Prayogha berkaitan dengan keputusan penting selama proses kepailitan PT Kedap Sayaaq. Mulai penetapan izin going concern, penetapan penunjukan PT Long Coal Indonesia (LCI) sebagai operator tambang, penetapan penjualan tiga unit kapal motor, penetapan penjualan pelabuhan jetty, dan penetapan penjualan jalan hauling.
Perkara kepailitan PT Kedap Sayaaq bermula pada 28 Mei 2020. Saat itu, Pengadilan Niaga pada PN Surabaya menyatakan perusahaan tersebut pailit dan menunjuk Agung Dwijo Sujono serta Salahuddin Serbabagus sebagai kurator.
Salah satu penetapan yang dipersoalkan adalah izin melanjutkan usaha atau going concern. Berdasarkan Penetapan Nomor 06/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Sby tertanggal 6 Agustus 2020, kurator mendapat izin melanjutkan usaha PT Kedap Sayaaq.
Prayogha sebelumnya menyebut Agung diduga telah memalsukan tanda tangan Salahuddin dalam pengajuan permohonan going concern atau izin melanjutkan usaha. Hal tersebut menjadi salah satu alasan pihaknya meminta dokumen asli penetapan untuk diperiksa dan dibuktikan secara hukum.
“Setiap kali kami minta salinan asli kelima penetapan ini untuk dibuktikan kebenarannya secara hukum, PN Niaga Surabaya selalu menjawab: akan dicari dulu, akan ditanyakan ke hakim pengawasnya. Namun sampai hari ini, dokumen-dokumen itu tak kunjung muncul,” tegas Prayogha.
Saat dikonfirmasi, S. Pujiono, Humas PN Surabaya mengatakan pihaknya masih perlu mengecek keberadaan berkas tersebut. “Saya konfirmasi dulu ya,” ujarnya.
Sementara itu, Khusaini, mantan hakim Pengadilan Niaga pada PN Surabaya menjelaskan bahwa saat itu dirinya bukan hakim pengawas dalam perkara pailit PT Kedap Sayaaq. Hakim yang kini telah pindah tugas sebagai hakim di PN Jakarta Pusat itu menyebut, seingatnya, hakim pengawas dalam perkara tersebut adalah Ketut Tirta.
Dia menjelaskan, penetapan itu produk hakim pengawas dalam tahap pengurusan dan pemberesan harta pailit. Menurutnya, perlu penelusuran lebih lanjut arsip dan wewenang masing-masing jabatan dalam proses kepailitan.
Persoalan dokumen tersebut berkaitan dengan sejumlah tindakan terhadap aset PT Kedap Sayaaq. Menurut Prayogha, aset perusahaan yang disebut bernilai sekitar Rp 200 miliar kemudian dikelola dan dijual dalam proses kepailitan. Salah satunya melalui penunjukan PT LCI sebagai operator tambang.
Prayogha mempersoalkan penunjukan LCI karena perusahaan tersebut disebut baru berdiri sekitar dua pekan, sebelum ditunjuk sebagai operator. Sejumlah aset strategis seperti pelabuhan, jalan angkut, dan kapal motor juga disebut kemudian dialihkan atau dijual.
Di sisi lain, Agung kini menjalani proses hukum di Samarinda terkait perkara dugaan penggelapan dokumen tagihan senilai sekitar Rp 45 miliar milik kontraktor PT Kedap Sayaaq. Menurut Prayogha, Agung juga diselidiki terkait dugaan penggelapan dana pailit dan pencucian uang.
PT Kedap Sayaaq juga telah melaporkan dugaan pelanggaran etik dan penyimpangan prosedur terkait proses tersebut ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. “Kalau kelima penetapan itu sah dan benar-benar ada, mengapa salinan resminya sulit sekali ditemukan? Ini menyangkut nasib investasi ratusan miliar rupiah dan kepercayaan pada peradilan niaga,” ujar Prayogha.
Dia menegaskan, dokumen tersebut dibutuhkan bukan sekadar untuk arsip, melainkan sebagai bagian dari upaya pembuktian atas dugaan pemalsuan dokumen serta dugaan kerugian yang menurut pihaknya terjadi selama proses kepailitan. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1628)
- Keadilan (704)
- Hukrim (2026)
- Plesir (30)
- Peristiwa (489)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2101)
- Internasional (562)
- Sports (2001)
- Ekonomi (1520)
- Jawa Timur (16621)
- Weekend (25)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (63)
- Lifestyle (302)
- Catatan Metro (207)
- Opini (178)
- Fokus (464)
- Highlight (2)
- Timur Raya (15)
- Surabaya (2803)
- Kriminal (122)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (37)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (3)
- Event & Promo (15)
- Giat Prajurit (22)
- Wisata (35)
- Global (10)
- Pendidikan (221)
- Hukum (29)
