Mode Gelap
Image
Selasa, 28 Juli 2026
Logo

Menghilang Jelang Sidang, Kejari Tanjung Perak Terbitkan DPO Terdakwa Judol

Menghilang Jelang Sidang, Kejari Tanjung Perak Terbitkan DPO Terdakwa Judol
Ilustrasi

SURABAYA (BM) - Menghilangnya terdakwa kasus judi online (judol) Hartono jelang persidangan membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Terdakwa kini diburu tim intelijen setelah tiga kali mangkir dari panggilan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Keputusan menerbitkan DPO itu diambil setelah upaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah menghadirkan Hartono ke persidangan tak membuahkan hasil. Akibatnya, perkara tersebut tak pernah memasuki tahap persidangan.

Dari data yang dihimpun, perkara bernomor 876/Pid.B/2026/PN.Sby dengan terdakwa Hartono bin Sungkono sejatinya mulai disidangkan pada 2 Juni 2026. Namun, sidang perdana itu ditunda karena JPU Robiatul Adawiyah tidak bisa menghadirkan terdakwa.

Sidang kedua pada 9 Juni 2026 dengan agenda pembacaan dakwaan juga bernasib sama. Sidang kembali ditunda karena JPU Robiatul Adawiyah kembali tidak bisa menghadirkan terdakwa ke hadapan majelis hakim.

Sidang ketiga, lagi-lagi JPU Robiatul Adawiyah tidak bisa menghadirkan terdakwa untuk diadili. Akhirnya majelis hakim yang diketuai Sugeng Harsoyo mengembalikan berkas perkara kepada JPU Robiatul Adawiyah.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan perkara judol dengan terdakwa Hartono tidak diajukan tuntutan setelah berkas perkara dikembalikan sebelum pembacaan dakwaan. Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Panitera PN Surabaya mengembalikan berkas perkara kepada JPU Robiatul Adawiyah. 

Yusuf Akbar Amin, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjung Perak menjelaskan, terdakwa Hartono tidak ditahan dalam perkara ini karena hanya berperan sebagai penombok. Saat jelang sidang, JPU telah melayangkan tiga kali panggilan secara patut agar terdakwa hadir di persidangan.

Meski telah melakukan pemanggilan tiga kali, namun terdakwa tidak pernah hadir. “Terdakwa tidak dilakukan penahanan karena penombok. Sudah kami panggil tiga kali secara patut, tapi terdakwa tidak datang,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (27/6/2026).

Yusuf menegaskan, pihaknya kini masih memburu keberadaan Hartono. Bahkan status DPO telah diterbitkan dan proses pencarian juga melibatkan tim intelijen Kejari Tanjung Perak. “Saat ini kami sedang cari terdakwanya. Kami sudah terbitkan DPO dan tengah mencari bersama tim intelijen,” tegas Yusuf.

Berdasarkan surat dakwaan, Hartono didakwa bermain judi togel secara daring melalui situs Mariatogel di sebuah warung kopi di Jalan Perak Barat, Krembangan, Surabaya. Saat penangkapan, penyidik menyita handphone yang digunakan untuk mengakses situs judi tersebut.

Berdasarkan surat dakwaan, Hartono diduga bermain judi togel secara daring melalui situs Mariatogel di sebuah warung kopi di Jalan Perak Barat, Krembangan, Surabaya, pada 28 Februari 2026. Terdakwa disebut mengisi saldo akun judi sebesar Rp 23 ribu melalui dompet digital OVO, lalu memasang delapan nomor togel dengan total taruhan Rp 4.500.

Dari aktivitas itu, Hartono disebut pernah menarik kemenangan sebesar Rp 150 ribu ke akun OVO miliknya sebelum dicairkan di salah satu gerai Alfamart. Saat ditangkap, polisi menyita handphone yang diduga digunakan untuk mengakses situs perjudian tersebut. Atas perbuatannya, Hartono didakwa melanggar Pasal 427 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari