Mode Gelap
Image
Rabu, 11 September 2024
Logo
DKPP Sidangkan 12 Komisioner Bawaslu Jatim dan Surabaya Terkait Kode Etik Penyelenggara Dugaan Tidak Profesional dan Abaikan Laporan Caleg
logo DKPP RI

DKPP Sidangkan 12 Komisioner Bawaslu Jatim dan Surabaya Terkait Kode Etik Penyelenggara Dugaan Tidak Profesional dan Abaikan Laporan Caleg

SURABAYA (BM) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memastikan memanggil teradu 12 komisioner Bawaslu Jatim dan Bawaslu Surabaya pada 4 September 2024 pukul 09.00 WIb di KPU Jatim untuk di sidang atas laporan H Sungkono, anggota DPR RI yang melaporkan ketidak profesionalan Bawaslu pembiaran atas laporan tentang hasil suara Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.

Kepastian informasi ini dibenarkan Mursid Mudiantoro, SH yang diberi kuasa H Sungkono untuk mewakili menangani perkara kasusnya di sidang DKPP.

“Iya benar mas, DKPP memberitahukan jika Rabu 4 September 2024, pukul 09.00 WIB bertempat di KPU Provinsi Jawa Timur akan digelar sidang DKPP untuk Bawaslu Jatim dan Bawaslu Surabaya,” ungkapnya tegas, Kamis (29/8/2024).

Menurut Mursid, sidang DKPP ini menindaklanjuti laporannya pada Nomor Pengaduan: 149/P/L-DKPP/V/2024 atas nama pengadu Sungkono, Calon Legislatif (Caleg) nomor urut  1 DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) daerah pemilihan (Dapil) Surabaya.

“Jadi  pada Jumat (12/7/2024) kalau tidak salah laporan kami diproses dan hasil verifikasi administrasinya dinyatakan memenuhi syarat (MS) untuk disidangkan di DKPP. Dan baru ada kepastian Rabu 4 September besok disidangkan dengan menghadirkan 12 komisioner Bawaslu Jatim dan Bawaslu Surabaya,” terangnya.

Mursid menegaskan, pihaknya melaporkan teradu 12 Komisioner Bawaslu Jatim dan Surabaya ini menilai tindakan para teradu ini tindakan tidak Provesional dan Melepaskan diri dari tanggung jawab sehingga menyalahi prinsip profesionalitas, proposional, efisien dan kepentingan umum.

“Adapun pasal yang dilanggar Pasal 101, 102, 103 dan 104 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum; Pasal 38 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Penyelenggara Pemilihan Umum; Pasal 6 ayat (3) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” paparnya tegas.

Alat Bukti dan saksi sambungnya sudah ada dan siap dihadirkan jika untuk dihadirkan. Dan menurutnya pokok-pokok aduannya juga sudah jelas akan disampaikan di sidang DKPP.

Sekadar diketahui, teradu 12 Komisioner Bawaslu Jawa Timur dan Bawaslu Surabaya yang bakal diperiksa dimintai keterangan DKPP yakni :

A. Warits (Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur )
2. Rusmifahrizal Rustam (Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur)
3. Nur Elya Anggraini (Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur)
4. Eka Rahmawati(Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur)
5. Dwi Edah Prasetyowati (Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur
6. Dewita Hayu Shinta (Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur)
7. Anwar Noris (Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur)
8. Novli Bernado T (Ketua Bawaslu Kota Surabaya)
9. M. Agil Akbar (Anggota Bawaslu Kota Surabaya)
10. Teguh Suasono. W (Anggota Bawaslu Kota Surabaya)
11. Syaifudin (Anggota Bawaslu Kota Surabaya)
12. Eko Rinda. P (Anggota bawaslu Kota Surabaya)

Komentar / Jawab Dari