Gegara Harta Warisan, Kakak Tega Habisi Adik dan Ponakan. Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup
- Posting Oleh Nanang
- Sabtu, 16 November 2024 22:11
SURABAYA (BM) – Gegara harta warisan, Kakak tega menghabisi adik dan ponakannya di rumah kawasan Jalan Putat Indah Timur I hingga meregang nyawa, alhasil, pelaku diamankan Polsek Sukomanunggal untuk mempertanganggung jawabkan perbuatanya, dan terancam hukuman penjara seumur hidup.
Di depan awak media, Kompol Zainur Rofiq Kapolsek Sukomanunggal mengatakan pembacokan oleh AD terhadap adik dan keponakan pada Kamis (14/11/2024) malam itu, dilakukan karena masalah warisan keluarga.
“AAS pelaku sakit hati terhadap korban saudari SH karena sering diejek oleh korban dengan kata-kata pengangguran, penyakitan, kamu tidak boleh tinggal di rumah peninggalan orang tua, karena ini rumah sudah jadi milik korban,” katanya di Mapolsek Sukomanunggal, Surabaya, Sabtu (16/11/2024).
Pelaku merasa tersinggung, merasa terhina dan sakit hati dengan lontaran kata-kata tersebut. Sehingga saat hendak diadakan pertemuan keluarga, pelaku terlebih dahulu menyiapkan sebuah pisau dapur yang ditaruh di dalam tas miliknya, yang diletakkan di dalam laci lemari di rumah tersebut.
Saat SH tiba di rumah dan duduk, AAS mengambil tas yang berisi pisau dapur dan menyembunyikan di balik jaket yang dikenakannya. Setelah itu, AAS melancarkan aksinya dengan membacok leher SH sekali. Saat kejadian tersebut, CKT anak SH ikut-ikut dan dibacok juga oleh AAS berkali-kali.
Setelah kejadian tersebut, kedua korban dilarikan ke Rumah Sakit Mitra Keluarga dan Rumah Sakit Mayapada. Sesampai di rumah sakit, kedua korban dinyatakan meninggal dunia. Dari kejadian itu, MA adik dari CKT menelepon 112, kemudian diteruskan ke Polsek Sukomanunggal dan Tim Inafis Polrestabes. Setelah itu dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Beberapa barang bukti yang diamankan, satu buah pisau dapur yang masih terdapat bercak darah, satu tas dan jaket. Atas tindakan tersebut, AAS terancam pasal berlapis, yakni pasal 340 dan 338 yang mengatur tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan pembunuhan. Hukuman maksimalnya, seumur hidup.
Dalam kesempatan lain, Ketua RW 03 setempat Susanto mengatakan kejadian pembunuhan terjadi Kamis malam. Pelakunya AAS masih saudara dengan korban SH.
"Korban dua, ibu beserta anaknya. Pengusaha mangga," katanya.
Menurutnya, kejadian tersebut diduga dipicu masalah harta warisan. Sebab pada Oktober 2024 lalu keluarga ini sempat cekcok gara-gara masalah tersebut dan dimediasi oleh pihak RW.
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1594)
- Keadilan (698)
- Hukrim (1589)
- Plesir (21)
- Peristiwa (362)
- Feature (37)
- Advertorial (68)
- Nasional (1958)
- Internasional (560)
- Sports (1896)
- Ekonomi (1270)
- Jawa Timur (15531)
- Weekend (22)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (54)
- Lifestyle (240)
- Catatan Metro (206)
- Opini (172)
- Fokus (463)
- Highlight (1)
- Timur Raya (13)
- Surabaya (2534)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (757)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (1)
- Event & Promo (1)
- Giat Prajurit (7)
- Wisata (19)
- Global (9)
- Pendidikan (97)
- Hukum (18)