Mode Gelap
Image
Kamis, 05 Desember 2024
Logo

Hormati Proses Hukum, PT INKA Tak Masalah Mantan Dirut Ditetapkan Jadi Tersangka

Hormati Proses Hukum, PT INKA Tak Masalah Mantan Dirut Ditetapkan Jadi Tersangka

SURABAYA (BM) - PT INKA menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim atas penetapan Budi Noviantara, mantan Direktur Utama (Dirut) PT INKA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian dana talangan dalam proyek Solar Photovoltaic Power Plant 200 MW dan Smart City di Kinshasa, Republik Kongo.

“Kami tentu menghormati proses hukum itu. Kejati Jatim pasti punya dasar untuk menetapkan tersangka dan melakukan penahanan pada Pak Budi Noviantara. Kami menghormati,” kata Edwyn Dwi Cahyo, Plt General Manager Sekretaris Perusahaan PT INKA, Rabu (2/10/2024).

Meski di tubuh PT INKA diterpa kasus dugaan korupsi, Edwyn menegaskan bahwa kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan dengan normal untuk produksi sarana kereta api sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

“Kami saat ini fokus terhadap penyelesaian target produksi sarana perkeretaapian yang sudah di dalam kesepakatan kontrak dengan customer,” katanya.

Kejati Jatim telah menetapkan Budi Noviantara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberiaan dana talangan pada proyek Solar Photovolic Power Plant 200 MW dan Smart City di Kinshasa Republik Demokratik Kongo.

Selain menetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Tinggi juga memutuskan melakukan penahanan terhadap mantan Dirut itu selama 20 hari sejak tanggal 1 Oktober hingga 20 Oktober 2024 mendatang. (arf/tit)

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar / Jawab Dari