Mode Gelap
Image
Kamis, 05 Desember 2024
Logo
Miris ! Siswi SMP di Probolinggo Nyaris Bunuh Diri, Karena Alami Rudapaksa
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP. Didik Riyanto (kemeja batik). Foto Eko Hardianto, beritametro.id

Miris ! Siswi SMP di Probolinggo Nyaris Bunuh Diri, Karena Alami Rudapaksa

PROBOLINGGO (BM) - Kasus rudapaksa melibatkan korban anak di bawah umur terjadi di Kota Probolinggo. Akibat peristiwa itu, sebut saja Melati (korban) mengalami trauma berat, hingga nyaris bunuh diri.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo Kota, Ipda Fitriawati, mengatakan, peristiwa terjadi Kamis (30/4/2024) lalu, sekira pukul 19:30 WIB. Melati, siswa sebuah SMP, itu awalnya sedang jalan-jalan bersama teman prianya.

“Saat diajak jalan-jalan, keduanya melewati jalanan sepi. Tiba-tiba sejumlah remaja tak dikenal menghadang dan memukul teman lelakinya itu,” kata Fitriawati.

Mendapat perlakuan tersebut, teman Melati, langsung kabur ketakutan. Sementara korban ditinggal begitu saja di lokasi. Melihat teman Melati, kabur, aksi kelompok remaja itu semakin brutal.

Melati, yang sendiri, selanjutnya ditarik ke semak-semak dan dirudapaksa secara bergiliran. Usaha kabur dari pelaku sebenarnya dilakukan Melati. Namun karena ancaman dan leher dikalungi celurit, gadis belia itupun tak berani melawan.

Sekedar diketahui, lokasi kejadian, berada di kawasan destinasi wisata Sumber Mata Air Mutiara, Kelurahan Sumber Wetan, Kota Probolinggo.

Kedua orang tua Melati, mengetahui peristiwa itu di pagi harinya. Mereka terkejut melihat putrinya nekat hendak bunuh diri, karena malu dan trauma. “Beruntung kedua orang tuanya, berhasil menenangkan dan membujuk Melati. Ibu korban selanjutnya melapor ke polisi setelah mendengar cerita Melati,” tutup Ipda. Fitriawati.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP. Didik Riyanto, Sabtu (8/5/2024) sore, menyatakan, pelaku rudapaksa telah ditangkap. Seluruhnya tiga orang, satu diantaranya masih di bawah umur. Masing-masing adalah, Wmm alias Kvn (14), Fendy Kurniawan alias Ferdy (19) dan Sahrul Nuril Anwar (20). Ketiganya warga Kelurahan Sumber Wetan, Kota Probolinggo. 

“Usai mendapat laporan, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan keberadaan ke 3 pelaku,” kata AKP. Didik. Selanjutnya pada hari Jum'at (7/5/2024), lanjut Didik, tim berhasil mengamankan Wmm alias Kvn (14). Persisnya sekitar pukul 20:00 WIB. 

“Dia kita tangkap di jalan tepatnya di jembatan masuk Kelurahan Sumber Wetan, Kota Probolinggo. Dari hasil interogasi, selanjutnya Tim Macan Prabu, memburu pelaku lainnya. Pukul 21.45 WIB, berhasil mengamankan Fendy Kurniawan alias Ferdy (19),” papar perwira tiga strip di pundak itu. 

Ferdy, ditangkap saat menghadiri pernikahan temannya di Kelurahan Kedopok, Kota Probolinggo. Dari keterangan pelaku kedua ini, imbuh Didik, polisi kemudian menangkap Syahrul (20). Tim Macan Prabu (sebutan unit Jatanras Polres Probolinggo Kota) berhasil membekuk Syahrul, sekira pukul 03.15 WIB, masuk hari Sabtu (8/5/2024).

Ketiga pelaku dijerat Pasal 81 sub Pasal 82, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Maksimal ancaman hukuman 15 tahun, minimal 4 tahun penjara,” tutup AKP Didik Riyanto. (eko)

Komentar / Jawab Dari