Mode Gelap
Image
Kamis, 05 Desember 2024
Logo

Ratu Tipu Elizabeth Susanti Berulah Lagi, Kini Dituntut 2 Tahun atas Penipuan Bisnis SPBU

Ratu Tipu Elizabeth Susanti Berulah Lagi, Kini Dituntut 2 Tahun atas Penipuan Bisnis SPBU
Terdakwa Elizabeth Susanti saat diadili atas kasus penipuan modus katering di PN Surabaya pada 2016 silam.

SURABAYA (BM) - Elizabeth Susanti, wanita yang pernah membuat heboh pemberitaan lantaran dua kali menjadi tersangka penipuan CPNS dan bisnis katering kini kembali berulah. Yang terbaru, Elizabeth Susanti kembali terjerat kasus penipuan dengan modus bisnis SPBU, hingga kemudian dituntut 2 tahun penjara.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (16/10/2024), terdakwa Elizabeth dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati. Wanita berjuluk “Ratu Tipu” tersebut dinyatakan bersalah melakukan penipuan dengan modus bisnis SPBU di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Saat membacakan surat tuntutannya, JPU Estik menyatakan bahwa tuntutan 2 tahun penjara didasarkan pada bukti-bukti yang cukup untuk menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana pasal 378 KUHP. “Menuntut terdakwa Elizabeth Susanti dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun,” ujarnya.

Perlu diketahui, nama Elizabeth Susanti bukanlah nama baru di dunia hukum di Surabaya. Ia pernah menjadi sorotan publik setelah melarikan diri tahanan saat tersangkut kasus penipuan CPNS pada 2011 silam. Atas kasus tersebut, Elizabeth Susanti akhirnya divonis 2 tahun penjara, hingga kemudian resmi bebas pada 2015.

Namun, setelah kebebasannya, ia kembali terseret kasus serupa. Pada November 2015, Elizabeth Susanti kembali menjalani proses hukum karena dilaporkan menipu sebuah perusahaan katering di Surabaya. Modus penipuannya saat itu cukup unik, di mana ia memesan 220 nasi bungkus dengan mengatasnamakan pimpinan Partai Demokrat agar pihak katering percaya. Dalam kasus ini, Elizabeth Susanti diganjar hukuman 10 bulan penjara pada 2016 silam.

Yang terbaru, dalam kasus penipuan bisnis SPBU yang dilakukan Elizabeth Susanti pada Mei 2024. Kasus ini berawal Elizabeth menghubungi saksi Zabur melalui perantaraan Gede Sri Sunarini untuk menawarkan bisnis dalam pengembangan SPBU di Lombok, NTB.

Saat itu, ia mengaku sebagai investor dan menjanjikan keuntungan dari investasi tersebut, kemudian meminta saksi Zabur menyediakan dana sebesar Rp 500 juta. Namun, saksi hanya mampu menyediakan Rp 50 juta.

Kemudian pada 30 Mei 2024, Elizabeth menjemput saksi Zabur menggunakan mobil Toyota Innova Reborn dan membawanya ke Bank Danamon di Jalan Kedung Doro, Surabaya, untuk mencairkan uang Rp 50 juta. Uang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam amplop cokelat dan dibawa oleh Elizabeth.

Aksi kemudian berlanjut saat Elizabeth meminta dokumen KTP, NPWP, serta nama ibu kandung saksi untuk membuka rekening bersama sebagai langkah awal investasi. Elizabeth mengajak saksi menuju Hotel Bumi dengan alasan membuka rekening di Bank Panin. Saksi Zabur percaya karena melihat plakat Bank Panin di lokasi tersebut.

Setelah tiba di Hotel Bumi, Elizabeth menyuruh saksi menunggu di mobil sementara ia mengurus pembukaan rekening. Namun, sejak pukul 09.31 hingga 14.39 WIB, saksi Zabur tidak mendapatkan kepastian. Ketika dihubungi, Elizabeth hanya memberikan jawaban singkat, “Sabar, tunggu, sebentar.”

Karena merasa curiga, saksi memeriksa ke lantai 5 Hotel Bumi, yang ternyata hanya merupakan kantor manajemen Bank Panin, bukan layanan perbankan. Terdakwa diduga meninggalkan lokasi menggunakan taksi dan pergi ke Hotel Sheraton untuk menghindari saksi Zabur. Uang Rp 50 juta yang didapat dari saksi ternyata dipakai untuk memasang susuk dan memenuhi kebutuhan pribadinya.

Akibat tindakannya, saksi Zabur mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta. Hingga akhirnya saksi Zabur melaporkan Elizabeth Susanti ke polisi. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari