Selebgram Endorse Judi Online Dituntut 16 Bulan Penjara
- Posting Oleh Redaksi
- Kamis, 03 Oktober 2024 17:10
SURABAYA (BM) -Selebgram Awalia Kiki Nuryansah yang menjadi terdakwa kasus endorse situs judi online dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan atau 16 bulan. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (3/10/2024).
Saat membacakan surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan menyatakan bahwa terdakwa Awalia terbukti melanggar Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE terkait penyebaran muatan perjudian. “Menuntut terdakwa Awalia dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan,” ujarnya.
Selain tuntutan penjara, terdakwa Awalia juga dituntut untuk membayar denda Rp 5 juta. “Apabila denda tersebut tidak dibayar, terdakwa diharuskan menjalani hukuman tambahan selama 2 bulan penjara,” papar JPU Yustus.
Dalam tuntutannya, JPU Yustus menegaskan bahwa terdakwa Awalia tidak memiliki izin untuk mendistribusikan atau mempromosikan muatan elektronik terkait perjudian. Situs MAMBAWIN sendiri diketahui merupakan situs judi online ilegal tanpa izin dari pihak berwenang.
Setelah surat tuntutan dibacakan, terdakwa Awalia memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim. “Saya memohon keringanan hukuman. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” kata terdakwa Awalia dalam persidangan.
Dalam surat dakwaan disebutkan, perkara ini bermula ketika selebgram Awalia Kiki Nuryansah dihubungi oleh seseorang bernama Cassie (DPO) melalui aplikasi WhatsApp dan ditawarkan untuk melakukan endorse situs judi online bernama MAMBAWIN. Imbalan yang dijanjikan sebesar Rp 200 ribu untuk kontrak promosi selama tujuh hari, di mana terdakwa Awalia harus memposting dua kali setiap hari di Instagram Story-nya yang berisi tautan atau gambar terkait situs judi tersebut.
Awalia kemudian menyetujui tawaran tersebut dan mulai mempromosikan situs MAMBAWIN melalui akun Instagram-nya, @awleaakey_. Komisi promosi diterima Awalia melalui dua kali transfer bank dari rekening atas nama Fitri Novianti. Endorse judi online ini dilakukan Awalia antara tanggal 1 hingga 10 Mei 2024, hingga akhirnya ia ditangkap oleh pihak kepolisian pada tanggal 10 Mei 2024 di kawasan Kembang Jepun, Surabaya. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1587)
- Keadilan (698)
- Hukrim (1573)
- Plesir (20)
- Peristiwa (351)
- Feature (37)
- Advertorial (68)
- Nasional (1955)
- Internasional (560)
- Sports (1889)
- Ekonomi (1262)
- Jawa Timur (15478)
- Weekend (22)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (54)
- Lifestyle (234)
- Catatan Metro (206)
- Opini (172)
- Fokus (463)
- Highlight (1)
- Timur Raya (13)
- Surabaya (2529)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (757)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (0)
- Event & Promo (1)
- Giat Prajurit (7)
- Wisata (18)
- Global (9)
- Pendidikan (94)
- Hukum (17)