Mode Gelap
Image
Minggu, 09 Agustus 2026
Logo

BPN JEMBER KEBUT PTSL DAN VALIDASI DATA DEMI KEPASTIAN HUKUM TANAH WARGA

BPN JEMBER KEBUT PTSL DAN VALIDASI DATA DEMI KEPASTIAN HUKUM TANAH WARGA
BPN Jember Kebut PTSL dan Validasi Data Pertanahan Menuju Layanan Digital

JEMBER beritametro.id – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Jember terus bergerak cepat mengawal pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) pertanahan. Di bawah pengawalan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Mochamad Ajak, S.ST., M.H., BPN Jember memfokuskan kinerjanya pada akselerasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terintegrasi serta penuntasan validasi Kualitas Data (KW) 4, 5, dan 6.

Langkah taktis ini diambil guna mempercepat peta total lahan daerah sekaligus memperkokoh kesiapan Jember menuju era transformasi digital pertanahan sepenuhnya.

Skema Pemetaan Komprehensif dan Sinkronisasi Data

Program PTSL di Jember didesain menggunakan skema pemetaan lingkungan secara utuh per wilayah desa/kelurahan. Dalam agenda koordinasi teknis, Mochamad Ajak menegaskan bahwa sinkronisasi data fisik dan yuridis menjadi kunci utama agar target sertifikasi selesai tepat waktu tanpa menyisakan sengketa.

"Seluruh jajaran di seksi penetapan hak dan tim yuridis PTSL wajib menjaga profesionalisme dan memastikan setiap tahapan berjalan sesuai SOP. Kita mengejar kuantitas target, namun kualitas validitas data pertanahan tetap menjadi instruksi mutlak demi memberikan kepastian hukum tertinggi bagi masyarakat," ujar Mochamad Ajak.

Pembenahan Data KW dan Persiapan Sertifikat Elektronik

Selain menggenjot program di lapangan, BPN Jember menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) berkala untuk menuntaskan sisa tunggakan data KW 4, 5, dan 6. Validasi data ini menjadi fondasi utama bagi penerapan Sertifikat Elektronik (e-Sertifikat) yang mulai diimplementasikan.

Melalui integrasi data yang bersih, masyarakat Jember dapat menikmati layanan pertanahan digital yang lebih cepat, transparan, dan aman dari risiko mafia tanah. Pihak Kantah Jember juga aktif mengedukasi warga desa tentang pentingnya pemasangan patok batas tanah secara mandiri.(BM/Red/Dea)

Komentar / Jawab Dari