PAKAI ROMPI PINK DAN TANGAN DIBORGOL, EKS JAMPIDSUS FEBRIE ADRIANSYAH DIPERIKSA TIM 9 KEJAGUNG
- Posting Oleh dicky
- Jumat, 07 Agustus 2026 21:08
JAKARTA beritametro.id – Penampakan tak biasa terlihat dari mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Gedung Merah Putih pada Jumat (7/8/2026) siang, Febrie nampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda (pink) khas Kejaksaan Agung dengan kedua tangan terborgol besi.
Febrie dijemput langsung oleh tim penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan pengawalan ketat personel TNI untuk diboyong ke Gedung Kejagung guna menjalani pemeriksaan maraton sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pelimpahan Berkas dan Sitaan Emas 74 Kg
Penyidikan perkara TPPU yang menjerat mantan pejabat teras Kejagung ini dilandasi atas pelimpahan berkas perkara serta koordinasi intensif bersama pihak kepolisian. Dalam proses pengusutan kasus tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti fantastis yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana, di antaranya 74 kilogram emas serta alokasi uang tunai valuta asing (valas) senilai ratusan miliar rupiah.
Selain penyidikan perkara pencucian uang, nama Febrie Adriansyah juga terseret dalam pengembangan pusaran kasus korupsi dan penanganan perkara lain, termasuk dugaan penyimpangan pengelolaan dana di PT Asabri yang sebelumnya ditangani aparatur penegak hukum.
Dikawal Ketat Menuju Gedung Bundar
Saat digiring keluar dari pintu Rutan KPK sekitar pukul 13.05 WIB, Febrie yang mengenakan kemeja batik dibalut rompi tahanan tampak membawa map dokumen berwarna biru. Tanpa memberikan pernyataan kepada awak media di lokasi, ia langsung dimasukkan ke dalam mobil tahanan Jampidsus Kejagung.
"Benar, KPK menerima permintaan bon tahanan dari Penyidik Kejaksaan Agung untuk kebutuhan pemeriksaan terhadap saudara FA sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Di sisi lain, kubu Febrie Adriansyah diketahui telah mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, prosedur penggeledahan, serta tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik. Sidang praperadilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada pertengahan Agustus 2026.(BM/Red/Dea)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1627)
- Keadilan (704)
- Hukrim (2000)
- Plesir (29)
- Peristiwa (483)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2097)
- Internasional (562)
- Sports (2001)
- Ekonomi (1511)
- Jawa Timur (16542)
- Weekend (24)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (63)
- Lifestyle (299)
- Catatan Metro (206)
- Opini (175)
- Fokus (464)
- Highlight (2)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2785)
- Kriminal (122)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (37)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (13)
- Giat Prajurit (16)
- Wisata (35)
- Global (10)
- Pendidikan (212)
- Hukum (28)
