Mode Gelap
Image
Sabtu, 08 Agustus 2026
Logo

KPK TERBITKAN SP3 UNTUK 6 KASUS KORUPSI: KASUS SEKJEN DPR INDRA ISKANDAR DAN EDDY HIARIEJ RESMI DIHENTIKAN

KPK TERBITKAN SP3 UNTUK 6 KASUS KORUPSI: KASUS SEKJEN DPR INDRA ISKANDAR DAN EDDY HIARIEJ RESMI DIHENTIKAN
KPK Hentikan 6 Perkara Korupsi, Mulai Kasus Sekjen DPR Hingga Eddy Hiariej

JAKARTA beritametro.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penyidikan terhadap enam perkara dugaan tindak pidana korupsi sepanjang semester pertama tahun 2026. Penghentian kasus tersebut ditandai dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) berdasarkan pertimbangan yuridis yang berbeda pada tiap perkara.

Informasi mengenai penerbitan SP3 ini mengemuka setelah Dewan Pengawas (Dewas) KPK merilis laporan kinerja semester I/2026 yang mencatat adanya pemberitahuan penghentian penyidikan pada sejumlah kasus rasuah.

Putusan Praperadilan dan Tersangka Meninggal Dunia

Dua perkara besar yang resmi dihentikan oleh lembaga antirasuah tersebut melibatkan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar serta mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), bersama dua asistennya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana. Penghentian kasus keduanya dilakukan pasca-Pengadilan Negeri mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan para tersangka.

Selain karena kekalahan di sidang praperadilan, KPK juga menerbitkan tiga SP3 lainnya disebabkan para tersangka dalam perkara tersebut telah meninggal dunia. Tiga figur yang kasusnya dihentikan karena gugur demi hukum tersebut yakni Kusnadi, Siman Bahar, dan mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono.

Penjelasan Resmi Juru Bicara KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penghentian penyidikan telah sesuai dengan koridor dan aturan hukum yang berlaku. Gugurnya aspek formil dalam penetapan tersangka pasca-praperadilan membuat proses hukum tidak dapat dilanjutkan secara legal.

"Ketika permohonan praperadilan dari pihak Indra Iskandar dikabulkan, maka ada aspek formil yang mungkin tidak lengkap dalam proses penyidikan. Artinya, kemudian itu menjadi gugur penyidikannya sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk menghentikan penyidikannya. Penyidik memandang beberapa penyidikan memang tidak bisa dilanjutkan, seperti tersangka meninggal dunia, kemudian permohonan praperadilannya dikabulkan," jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Penerbitan SP3 ini menegaskan bahwa KPK wajib tunduk pada instrumen hukum praperadilan serta ketentuan pasal perundang-undangan yang mengatur gugurnya penuntutan akibat meninggalnya pihak terperiksa.(BM/Red/Dea)

Komentar / Jawab Dari