Mode Gelap
Image
Selasa, 15 September 2026
Logo

4 WN Jepang Ngaku Korban, Sebut Ada Pelaku Utama

4 WN Jepang Ngaku Korban, Sebut Ada Pelaku Utama
Sidang perkara dugaan penipuan daring di PN Surabaya, Senin (14/9/2026)).

SURABAYA (BM) - Empat warga negara Jepang yang menjadi terdakwa perkara dugaan jaringan penipuan daring mengaku sebagai korban. Mereka juga mempertanyakan keberadaan pelaku utama dalam perkara tersebut.

Keempat terdakwa adalah Ueta Norio, Imaoka Ryuta, Akira Okushi, dan Ryotaro Takano. Pengakuan itu disampaikan penasihat hukum mereka, Asep Syaefullah saat membacakan eksepsi pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (14/9/2026).

Asep mengatakan, pihaknya tetap pada posisi bahwa empat kliennya bukan pelaku utama dalam sindikat penipuan online seperti yang didakwakan jaksa. ”Kami masih tetap konsisten dengan pernyataan kami bahwa klien kami korban, dari jaringan internasional penipuan online yang ada di negeri ini, khususnya di Kota Surabaya,” ujar Asep.

Menurut dia, empat terdakwa didakwa dengan pasal penyertaan. Karena itu, pihaknya mempertanyakan siapa yang menjadi pelaku utama dan bagaimana sebenarnya peran keempat terdakwa. ”Sementara penyertaan berarti di sana ada pelaku utama,” katanya.

Asep menilai, penggunaan pasal penyertaan seharusnya diikuti uraian yang jelas mengenai pihak yang disebut sebagai pelaku utama. Termasuk bagaimana hubungan dan peran masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut.

Asep juga mempersoalkan masa penahanan keempat terdakwa. Dia menyebut para terdakwa ditangkap pada 23 April 2026 dan menjalani penahanan hingga 28 Agustus 2026. Sedangkan menurut Asep, masa penahanan pada tahap penyidikan hanya 60 hari. “Sementara sejak ditangkap dan pemeriksaan sampai dengan disidang pertama kali, para terdakwa menunggu kurang lebih 128 hari,” jelasnya.

Dia juga menyebut keluarga maupun perwakilan konsuler Jepang tidak memperoleh pemberitahuan resmi mengenai proses penangkapan hingga penahanan keempat terdakwa.

Dalam eksepsinya, Asep juga meminta dugaan perdagaan orang dan jaringan penipuan online yang disebut menjadi latar belakang perkara tersebut diusut secara terang. ”Dugaan perdagangan orang dan jaringan penipuan online yang ada di balik perkara ini harus diusut secara terang,” katanya. 

Atas berbagai keberatan tersebut, Asep menilai surat dakwaan jaksa dinyatakan batal demi hukum. Dia juga meminta majelis hakim membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum dan segera dikeluarkan dari tahanan. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari