Mode Gelap
Image
Kamis, 13 Agustus 2026
Logo

JUAL RATUSAN BOTOL ARAK UNTUK NAFKAHI 3 ISTRI DAN 9 ANAK, LANSIA 80 TAHUN DI SIDOARJO KENA SIDANG TIPIRING MIRAS

JUAL RATUSAN BOTOL ARAK UNTUK NAFKAHI 3 ISTRI DAN 9 ANAK, LANSIA 80 TAHUN DI SIDOARJO KENA SIDANG TIPIRING MIRAS
Suasana sidang Tipiring di Satpol PP Kabupaten Sidoarjo saat mengadili para pelanggar Perda peredaran minuman keras tanpa izin.

SIDOARJO beritametro.id – Kakek berusia 80 tahun asal Kecamatan Gedangan, Rokhim, terpaksa berurusan dengan hukum usai terjaring razia penertiban minuman keras (miras) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo. Kakek yang mengaku telah menikah 14 kali dan kini menafkahi tiga istri serta sembilan anak tersebut dijatuhi sanksi denda dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada Rabu (12/8/2026).

Di hadapan majelis hakim, Rokhim terbukti mengedarkan 165 botol arak tanpa memiliki izin resmi. Atas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) tersebut, hakim menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 600 ribu atau subsider enam hari kurungan penjara jika denda tidak dibayarkan.

Dalam persidangan, Rokhim yang pernah terjerat kasus serupa itu mengakui perbuatannya dan memohon agar sanksi yang dijatuhkan tidak terlalu berat. Faktor kesulitan ekonomi keluarga menjadi alasan utamanya kembali nekat berjualan minuman beralkohol ilegal.

"Saya punya sembilan anak dan saat ini tinggal bersama tiga istri. Saya jualan untuk mencukupi kebutuhan keluarga. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi dan mohon dendanya seringan mungkin," tutur Rokhim memelas di ruang sidang.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Yani Setiyawan, menjelaskan bahwa persidangan Tipiring kali ini menindak empat perkara pelanggaran peredaran minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Sidoarjo.

"Hari ini ada empat perkara yang menjalani sidang Tipiring. Rinciannya, dua kasus berasal dari toko/gerai penjualan langsung dan dua kasus lainnya merupakan peredaran dari warung kopi maupun rumah warga," ungkap Yani Setiyawan.

Dari hasil penindakan terhadap empat lokasi tersebut, petugas Satpol PP Sidoarjo berhasil menyita sedikitnya 1.320 botol minuman keras berbagai merek dan jenis sebagai barang bukti. Pihak Satpol PP menegaskan akan terus mengintensifkan razia serupa demi menjaga kondusivitas serta ketertiban umum di wilayah Kabupaten Sidoarjo.(BM/Red/Dea)

Komentar / Jawab Dari