Mode Gelap
Image
Kamis, 13 Agustus 2026
Logo

PENGURUKAN LAHAN TANPA REKOMENDASI DI GEBANG DIPROTES, WARGA MENDUGA ADA "PERMAIINAN" DAN KETERLAMBATAN TEGURAN DINAS PU BMSDA SIDOARJO

PENGURUKAN LAHAN TANPA REKOMENDASI DI GEBANG DIPROTES, WARGA MENDUGA ADA
Surat Teguran Dinas PU BMSDA Sidoarjo / Pengurukan Lahan Tanpa Rekomendasi Jalan Gebang / Protes Warga Perumahan Citra Fajar Golf Sidoarjo

SIDOARJO beritametro.id – Proyek pengurukan lahan di wilayah Kelurahan Gebang, Kecamatan Sidoarjo, memicu keresahan dan protes keras dari warga Perumahan Citra Fajar Golf. Pasalnya, aktivitas mobilisasi angkutan sirtu ber-tonase besar yang telah berlangsung selama lebih dari dua bulan diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin rekomendasi pemanfaatan jalan dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU BMSDA) Kabupaten Sidoarjo.

Keresahan warga tersebut dituangkan secara resmi melalui surat permohonan tindakan tertanggal 3 Agustus 2026 yang ditandatangani oleh para Ketua RW di Perumahan Citra Fajar Golf. Dalam surat aduan yang ditujukan kepada Kepala Dinas PU BMSDA Kabupaten Sidoarjo, warga mempertanyakan legalitas serta keabsahan izin lintasan angkutan sirtu proyek pengurukan yang dijalankan oleh PT Graha Citra Sentosa di bawah pimpinan Darminto.

Warga menilai aktivitas armada berbeban berat tersebut tidak hanya merusak fasilitas konstruksi jalan kabupaten, namun juga sangat mengganggu kenyamanan, kebersihan, dan keselamatan pemukiman warga sekitar.

Namun, di balik polemik ini, muncul dugaan disinformasi dan indikasi keterlambatan penindakan dari pihak dinas terkait. Dinas PU BMSDA Kabupaten Sidoarjo sebenarnya telah mengeluarkan Surat Teguran Nomor 600.1.7.3/1349/438.5.3/2026 tertanggal 28 Juli 2026 yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas PU BMSDA Sidoarjo, Makhmud, S.H., M.M., CMC., CCD.

Dalam surat teguran tersebut, Makhmud secara tegas meminta Darminto untuk segera menghentikan sementara seluruh kegiatan mobilisasi sirtu dan diwajibkan mengajukan rekomendasi pemanfaatan jalan sesuai ketentuan UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Perda Kabupaten Sidoarjo No. 8 Tahun 2013.

Kendati surat teguran telah diterbitkan oleh Kadis PU BMSDA Makhmud, aktivitas pengurukan di lapangan dilaporkan masih terus berjalan tanpa tindakan tegas pelarangan fisik. Kondisi ini memicu kekecewaan dan kecurigaan di kalangan warga. Terdapat rentang waktu hingga dua bulan sejak awal beroperasinya proyek hingga dikeluarkannya surat teguran, yang dinilai warga sangat terlambat.

Adanya jeda waktu yang cukup lama serta lambatnya eksekusi penghentian di lapangan melahirkan dugaan dari warga bahwa ada "permainan" atau pembiaran oknum tertentu di tingkat teknis lapangan. Warga mendesak bidang teknis yang menangani ruang manfaat jalan, di bawah koordinasi Kepala Bidang (Kabid) Pemanfaatan Jalan dan Jaringan Dinas PU BMSDA Sidoarjo, Joko Supriyanto, untuk tidak sekadar berkirim surat, melainkan turun langsung melakukan penyegelan atau penghentian paksa bersama Satpol PP Kabupaten Sidoarjo.

"Kami mempertanyakan mengapa kegiatan tanpa izin sejelas ini bisa dibiarkan beroperasi berbulan-bulan sampai jalan rusak. Surat teguran sudah turun dari Pak Kadis Makhmud, tapi di lapangan angkutan sirtu masih lalu lalang. Kami menduga ada permainan oknum. Kami minta Bidang Pemanfaatan Jalan yang dipimpin Pak Joko Supriyanto dan jajaran penegak Perda segera bertindak tegas menghentikan proyek ini sampai seluruh izin dan rekomendasi terpenuhi," ujar perwakilan warga Perumahan Citra Fajar Golf.

Hingga berita ini diturunkan, warga mengancam akan melakukan aksi penutupan jalan secara mandiri apabila Dinas PU BMSDA Sidoarjo bersama instansi penegak hukum tidak segera menyegel lokasi pengurukan lahan tersebut. (Bersambung/red/dea)

Komentar / Jawab Dari