Mode Gelap
Image
Jumat, 07 Agustus 2026
Logo

PENONAKTIFAN MASIF DOKTER DAN NAKES PENGHUJAT PASIEN BPJS: SIAPA LAGI YANG BAKAL TERSERET SANKSI?

PENONAKTIFAN MASIF DOKTER DAN NAKES PENGHUJAT PASIEN BPJS: SIAPA LAGI YANG BAKAL TERSERET SANKSI?
Buntut Hujat Pasien BPJS Meninggal, Deretan Dokter dan Nakes Ditindak Tegas ​Slug Judul (Web Format

JAKARTA beritametro.id – Gelombang kecaman publik di media sosial usai wafatnya almarhum Yurizal Tri Chaerawan—pasien BPJS Kesehatan yang sempat mencurahkan isi hatinya terkait sulitnya mendapat ruang rawat inap—kini berbuntut panjang. Tindakan tegas dan penonaktifan terhadap oknum tenaga kesehatan (nakes) serta dokter yang melontarkan komentar nirempati di Threads terus meluas.

Berikut adalah daftar oknum dokter, peserta didik, hingga nakes yang kini resmi dikenai sanksi penonaktifan, pemanggilan etik, maupun tindak disiplin oleh instansi/rumah sakit tempat mereka bernaung:

dr. Elda Putri Rahardini (PPDS Penyakit Dalam / RSUP Dr. Sardjito - UGM): Lulusan UGM dan penerima beasiswa LPDP ini telah resmi dinonaktifkan oleh manajemen RSUP Dr. Sardjito serta dikembalikan ke fakultas untuk menjalani pemeriksaan Tim Pendidikan Bermartabat.

dr. Renanda Maulidya Fadyla (RSUD IA Moeis Samarinda): Dokter jaga IGD ini telah dinonaktifkan sementara dari tugas pelayanan oleh pihak rumah sakit menyusul desakan publik dan evaluasi internal.

Dika Purnomo Aji (RSA UGM): Perawat Rumah Sakit Akademik UGM ini dipanggil dan langsung diperiksa oleh tim etik dan hukum rumah sakit guna penentuan sanksi disiplin pegawai.

dr. Benny Christian Sihombing (RSUD Ruteng / MKEK IDI): Diproses dan dipanggil oleh otoritas Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) untuk penentuan sanksi pencabutan izin/etik.

Hilda Clarissa Theopilus (RSUD Umbu Rara Meha, Sumba Timur): Pihak RSUD telah melayangkan surat pernyataan resmi dan sanksi etik internal terhadap pegawai perekam medis tersebut.

Norma Zahara (RSUD dr. Soekardjo Tasikmalaya): Mengalami pemeriksaan disiplin internal di tingkat rumah sakit akibat melanggar kode etik pelayanan publik.

Langkah Hukum dan Audit Etik Masif

Gerakan warga Threads yang mengawal kasus ini tidak berhenti pada permohonan maaf di atas kertas. Pihak keluarga bersama tim legal telah mendatangi RSUP Persahabatan serta berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menelusuri potensi tindak pidana dan pelanggaran berat hak-hak pasien.

Eskalasi kasus ini diprediksi masih akan membesar seiring pemantauan yang dilayangkan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta lembaga penyalur beasiswa LPDP.

Mampukah Sanksi Sosial dan Hukum Membenahi Etika Pelayanan Kesehatan?

Penonaktifan sejumlah nakes di atas hanyalah awal dari gelombang pemeriksaan etika tenaga medis di tanah air. Publik kini menunggu: akankah deretan sanksi ini berlanjut pada pencabutan izin praktik secara permanen serta pemutusan beasiswa negara bagi oknum terbukti?

Siapa lagi nama nakes dan institusi kesehatan yang akan terseret dalam daftar penindakan selanjutnya?(BM/Red/Dea)

Komentar / Jawab Dari