Mode Gelap
Image
Kamis, 22 Oktober 2026
Logo

Bantah Kabar Diberhentikan, Kuasa Hukum Tegaskan Sanksi Notaris Ariyani Baru Sebatas Usulan

Bantah Kabar Diberhentikan, Kuasa Hukum Tegaskan Sanksi Notaris Ariyani Baru Sebatas Usulan
Aris Eko Prasetyo, kuasa hukum Notaris Ariyani menunjukkan tanda terima pengajuan banding atas usulan sanksi MPW Notaris Jatim.

SURABAYA (BM) - Para klien Notaris Ariyani tak perlu khawatir dengan kabar beredar yang menyebut notaris senior tersebut telah dicopot dari jabatannya. Hingga kini, Ariyani dipastikan masih berkantor dan melayani pembuatan akta secara normal. Sanksi dari Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Jawa Timur ternyata baru bersifat usulan pemberhentian sementara, bukan putusan pemecatan.

Kepastian itu disampaikan untuk meluruskan informasi simpang siur yang beredar di masyarakat belakangan ini. Pihak Notaris Ariyani juga tengah menempuh upaya hukum atas rekomendasi dari tingkat wilayah tersebut.

Aris Eko Prasetyo, kuasa hukum Notaris Ariyani mengatakan, kliennya sama sekali belum dijatuhi putusan final pemberhentian. Saat ini, rekomendasi dari MPW Jatim masih dilawan melalui mekanisme banding ke tingkat pusat. ”Sampai hari ini Bu Ariyani masih berkantor dan berpraktik seperti biasa di Jalan Ngagel Timur Nomor 12 Surabaya. Tidak benar sudah diberhentikan. Itu masih usulan MPW kepada Majelis Pengawas Pusat (MPP), dan saat ini masih dalam proses banding,” katanya, Selasa (21/10/2026).

Menurut dia, hasil pemeriksaan di tingkat Majelis Pengawas Daerah (MPD) sebelumnya justru jauh lebih ringan. MPD hanya merekomendasikan sanksi administratif berupa surat peringatan tertulis dan teguran lisan. Pertimbangannya, notaris dinilai kurang berhati-hati terkait adanya surat pernyataan pinjam nama.

Namun, ketika bergulir ke tingkat MPW Jatim, amar putusannya berubah drastis. MPW mengusulkan kepada MPP untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan. ”Jadi yang di MPW itu sifatnya baru mengusulkan. Bukan putusan final pemberhentian. MPP di pusat yang akan memutuskan, dan kami masih melakukan upaya banding atas usulan tersebut karena pertimbangan MPW banyak yang tidak berdasar dan terlalu prematur,” jelasnya.

Untuk memperkuat memori banding, Aris membeberkan sejumlah kejanggalan dalam pertimbangan hukum MPW Jatim yang dinilai tidak sinkron. Dalam amar pertimbangannya, MPW menyebut akta hibah yang dibuat kliennya menyamarkan asal-usul objek yang seharusnya menjadi harta bersama.

Padahal, lanjut Aris, jika objek tersebut dianggap harta bersama antara penerima hibah, Agung Ristanto, dan mantan istrinya, Irna Ningsih, maka pihak yang paling berhak keberatan adalah Irna. Bukan kakak kandung Agung, Arif Ismunandar, yang menjadi pelapor dalam perkara etik ini.

Apalagi, Irna Ningsih sendiri telah membuat surat pernyataan tertulis. Dalam surat itu, Irna mengakui tanah tersebut dibeli dengan uang Agung dan mengetahui adanya hibah kepada mantan suaminya itu. Irna juga menyatakan tidak keberatan serta tidak merasa dirugikan atas akta jual beli maupun akta hibah yang dibuat Notaris Ariyani.

”Logikanya jadi tidak nyambung. Yang melapor minta akta hibah dibatalkan, pertimbangannya malah soal harta bersama. Sementara mantan istrinya sendiri yang disebut dirugikan justru menyatakan tidak keberatan,” tegasnya.

Seperti diketahui, perkara etik ini bermula dari sengketa keluarga atas akta hibah Nomor 12 tanggal 8 April 2006 yang dibuat Notaris Ariyani. Akta tersebut berisi hibah tanah dan bangunan di atas aset Yayasan Kesejahteraan Pegawai (YKP) dari Hajah Siti Aisyah kepada anaknya, Agung Ristanto.

Akta itu sempat digugat secara perdata oleh kakak kandung Agung, Arif Ismunandar, ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun, gugatan itu kandas. Putusan penolakan PN Surabaya dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi pada 2025, hingga akhirnya Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Arif.

”Putusan pengadilan sudah final. Akta hibah sah,” pungkas Aris sembari berharap klarifikasi ini meluruskan informasi yang beredar di publik bahwa proses etik masih terus berjalan di tingkat pusat. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari