Berjalan Dua Tahun Lebih, Laporan Dugaan Penipuan Rp 4 Miliar di Polrestabes Surabaya Mengambang
- Posting Oleh Redaksi
- Kamis, 28 Agustus 2025 16:08
SURABAYA (BM) - Mantan Wakil Bupati RS dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan Rp 4 miliar. Laporan polisi itu teregistrasi dengan nomor: LP/B/373/VI/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Laporan polisi itu dilakukan oleh Tony Wijaya, warga Simolawang Baru di Polda Jatim pada 16 Juni 2023 lalu. Namun Tony menyebut laporannya tersebut kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Unit Harda Polrestabes Surabaya.
Dalam wawancara pada Minggu (24/8/2025) lalu, Tony menjelaskan bahwa persoalan bermula saat dirinya menghadapi perkara perdata sengketa tanah miliknya yang berlokasi Jalan Mulyosari, Surabaya. Setelah menjalani sidang perdata, Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan dirinya kalah. Bahkan upaya hukum banding hingga kasasi hasilnya tetap kalah.
Dari situlah, ungkap Tony, dirinya mengaku bertemu IS, yang menawarkan bisa mengurus putusan perkara perdatanya. Tony kemudian membayar Rp 850 juta, tetapi hasilnya ternyata tetap dinyatakan kalah.
Setelah itu, IS lantas mempertemukan Tony dengan SNR dan RS. Saat dikenalkan, RS disebut sebagai adik ipar yang kala itu masih menjabat sebagai Sekretaris MA, Nurhadi.
Tony mengungkapkan, komunikasi berlanjut hingga 25 Juni 2019, ketika ia mendatangi kantor RS yang berlokasi di Jalan Prambanan. Kemudian berlanjut lagi melalui percakapan WhatsApp, saat itu RS menyampaikan bahwa perkara telah diputus dan menawarkan membalik putusan melalui Peninjauan Kembali (PK).
Tony mengatakan, melalui percakapan WhatsApp, RS menyampaikan bahwa perkara sudah diputus dan untuk membalik putusan diminta biaya sebesar Rp 10 miliar. Karena nominal terlalu tinggi, Tony kemudian menawar, hingga akhirnya disepakati Rp 4 miliar. Tony mengaku kemudian dirinya mentransfer langsung ke rekening RS.
Namun, janji yang diberikan tidak pernah terwujud. Putusan kasasi yang sebelumnya kalah tetap tidak berubah. Dalam putusan PK, Tony tetap dinyatakan kalah. Bahkan, permintaan Tony agar uang Rp 4 miliar dikembalikan disebut ditolak.
Tak cukup sampai di situ, Tony selanjutnya diminta untuk mengajukan PK yang kedua kalinya. Dengan janji perkara akan selesai dalam waktu tiga bulan dan pasti dinyatakan menang.
Tony menyebut, sebelum pembayaran Rp 4 miliar tidak pernah ada surat kuasa. Permintaan penandatanganan surat kuasa baru muncul setelah PK pertama ditolak dan saat ia diarahkan ke PK kedua.
Delapan bulan kemudian, ia sempat diberi kabar bahwa PK kedua sudah menang dan salinan putusan akan diberikan. Namun ternyata lebih dari dua tahun berlalu, salinan putusan tak kunjung diberikan kepada dirinya.
Merasa curiga, Tony kemudian mengecek ke Pengadilan Negeri Surabaya. Saat itu, Tony kaget setelah mendapat informasi bahwa berkas dari MA tertahan karena ada kekurangan yang diminta dilengkapi, tetapi tidak dipenuhi. “Dari situlah saya baru sadar ternyata perkara saya selama ini tidak pernah diurus sebagaimana mestinya sesuai tanggung jawabnya,” keluh Tony.
Sementara itu, Joko Cahyono, kuasa hukum Tony Wijaya menegaskan bahwa persoalan muncul karena uang dibayar sebelum ada surat kuasa. “Uang Rp 4 miliar keluar dulu, ada tanggal transfernya. Surat kuasa justru baru dibuat setelah PK kedua,” ujar Joko.
Ia menekankan bahwa karena uang dibayar sebelum ada kuasa, maka hubungan para pihak tentu bukan relasi antara klien dengan pengacara, yang bisa ditafsir sebagai sukses fee. Menurutnya, hal itu justru merupakan murni dugaan penipuan, karena ada janji terlebih dahulu sebelum meminta uang.
Joko menambahkan, dalam proses BAP terhadap Tony selaku pelapor, penyidik beranggapan Tony adalah klien R.S. “Logikanya tinggal lihat tempus delicti kapan uang Rp 4 miliar ditransfer, kapan surat kuasa ditandatangani, lalu cocokkan keterangan saksi dan bukti,” kata Joko.
Mengenai tindak lanjut laporan, Joko menyebut setahun sejak laporan dilakukan, pihaknya belum menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dari penyidik. Bahkan saat pihaknya sudah berulang kali menanyakan lewat WhatsApp, tetapi tidak pernah mendapat jawaban yang memuaskan. “Hasilnya berbagai jawaban dari penyidik, yang katanya salah tulis, mau diulangin lagi, akan diajukan, dan sebagainya,” katanya.
Ia menilai perkara tersebut kini hanya mengambang dan tidak jelas arahnya. “Saya berfikir apakah ini yang menjadi logika proses penyidikan anggapan yang keliru tentang apakah ini klien atau memang orang murni yang ditipu dan diiming-iming. Untuk menentukan ini seharusnya ada gelar perkara, seharusnya ada proses pemanggilan saksi, seharusnya ada permintaan bukti dan sebagainya. Nyatanya itu enggak jalan,” jelas Joko.
Karena itu, Joko menyarankan agar kliennya melaporkan apa yang diterimanya ini ke Mabes Polri. Selain itu, Joko juga menyebut bahwa Tony juga telah memohon perlindungan hukum ke Presiden RI Prabowo Subianto, Kapolri, Kompolnas, Kadiv Propam, hingga Kapolda Jatim. “Pak Tony menyatakan tetap berharap laporan segera dituntaskan dan dibawa ke persidangan,” tegas Joko.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi terkait penanganan perkara tersebut. Pesan chat via nomor Whatsappnya telah terkirim dengan tanda centang dua, namun hingga berita ini diturunkan Edy tak menjawab. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1942)
- Plesir (26)
- Peristiwa (469)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2036)
- Internasional (560)
- Sports (1996)
- Ekonomi (1475)
- Jawa Timur (16429)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (289)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2750)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (37)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (11)
- Giat Prajurit (16)
- Wisata (33)
- Global (10)
- Pendidikan (208)
- Hukum (23)
