Berkas Perkara Pengeroyokan Jurnalis di Surabaya Dinyatakan P21
- Posting Oleh Redaksi
- Selasa, 28 Maret 2023 16:03
SURABAYA (BM) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak bergerak cepat dalam menangani kasus dugaan pengeroyokan jurnalis di Surabaya. Tak lama setelah SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) diterima dari penyidik, Kejari Tanjung Perak kini telah menyatakan berkas perkara kasus tersebut lengkap atau P21.
Hasudungan Parlindungan Sidauruk, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjung Perak mengatakan, berkas perkara empat tersangka kasus pengeroyokan terhadap jurnalis telah P21. "Benar, berkas perkara sudah P21," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (28/3/2023).
Berkas perkara dinyatakan P21, setelah sebelumnya penyidik Polrestabes Surabaya mengirimkan berkas perkara ke jaksa peneliti Kejari Tanjung Perak. "Setelah berkas perkara diteliti oleh jaksa peneliti, akhirnya diputuskan bahwa berkas perkara telah lengkap," terangnya.
Selain telah dinyatakan P21, penyidik Polrestabes Surabaya juga telah melakukan proses tahap dua. "Tahap dua berupa penyerahan empat tersangka dan barang bukti dari penyidik ke kami telah dilakukan minggu lalu," ungkap Hasudungan.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah wartawan menjadi korban pengeroyokan saat meliput kegiatan Satpol PP Jatim melakukan penyegelan gedung Diskotik Ibiza Club di Jalan Simpang Dukuh Surabaya beberapa waktu lalu. Sejumlah wartawan yang menjadi korban dugaan pengeroyokan yakni Ali Masduki (fotografer Inews), Firman Rachmanudin (reporter Inews), Anggadia (reporter Berita Jatim), dan Rofik (reporter Lensa Indonesia).
Belasan orang tiba-tiba menghampiri dan melakukan pemukulan bertubi-tubi kepada sejumlah wartawan yang akan mewawancarai pimpinan Satpol PP terkait penyegelan diskotik tersebut. Atas aksi pengeroyokan itu, para korban akhirnya membuat laporan ke Polrestabes Surabaya.
Setelah melalukan penyelidikan, akhirnya penyidik Polrestabes Surabaya menetapkan empat tersangka atas kasus tersebut diantaranya, MH (55), S (55), SD (45), dan EYK (42). Empat tersangka dijerat dengan pasal 18 ayat 1 UU Pers jo pasal 4 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan pasal 170 KUHP dan pasal 335 KUHP. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1929)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2029)
- Internasional (560)
- Sports (1996)
- Ekonomi (1464)
- Jawa Timur (16405)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2744)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (37)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (15)
- Wisata (33)
- Global (10)
- Pendidikan (204)
- Hukum (23)
