Jadi Saksi Sidang Hibah Pokir, Kadindik Jatim Tegaskan Peristiwa Sebelum Dirinya Menjabat
- Posting Oleh Redaksi
- Kamis, 22 Oktober 2026 15:10
SURABAYA (BM) - Pengusutan alur pencairan dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) Jawa Timur dengan terdakwa Moch. Mahrus alias M. Mahrus Ali, M. Fathullah, Achmad Yahya, dan RA Wahid Ruslan terus didalami di meja hijau. JPU KPK menghadirkan 10 saksi sekaligus dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (22/10/2026). Salah satunya adalah Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jawa Timur Aries Agung Paewai.
Di hadapan majelis hakim, Aries dimintai keterangan seputar mekanisme dan tata kelola administrasi hibah di lingkungan Dindik Jatim. Kendati demikian, pejabat yang dilantik pada Juni 2023 itu menegaskan bahwa pokok perkara korupsi yang sedang disidangkan terjadi sebelum dirinya memimpin instansi tersebut.
”Pada prinsipnya, kami hadir untuk menghormati proses hukum dan memberikan keterangan sesuai kapasitas serta pengetahuan kami, khususnya berkaitan dengan mekanisme administrasi hibah di Dinas Pendidikan. Peristiwa yang menjadi pokok perkara tersebut terjadi sebelum saya menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan,” jelas Aries.
Menurut dia, pengelolaan hibah pemerintah daerah memiliki tahapan berlapis. Prosesnya dimulai dari pengusulan, penganggaran, hingga verifikasi sesuai kewenangan perangkat daerah. Setelah itu, baru masuk tahap penetapan penerima, pencairan, dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan pada masing-masing tahun anggaran.
Aries menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak memiliki keterlibatan langsung dalam kegiatan yang didakwakan kepada para terdakwa. Kehadirannya di persidangan murni untuk menerangkan prosedur birokrasi yang berlaku di dinasnya.
”Keterangan yang saya sampaikan berkaitan dengan mekanisme administrasi hibah. Saya tidak terlibat langsung dalam kegiatan yang menjadi pokok perkara tersebut. Karena itu, penting untuk membedakan penjelasan mengenai mekanisme pemerintahan dengan keterlibatan dalam suatu peristiwa hukum,” ungkapnya.
Pihaknya menyerahkan sepenuhnya penilaian serta pembuktian perkara tersebut kepada majelis hakim. ”Yang terpenting, kami memberikan keterangan secara terbuka, jujur, dan sesuai dengan apa yang kami ketahui,” imbuh Aries.
Sementara itu, JPU KPK Febrie Harianto mengatakan, sepuluh saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini sengaja dikelompokkan ke dalam tiga klaster. Pembagian itu bertujuan mengurai secara utuh rantai penganggaran hingga penyaluran dana hibah pokir periode 2020–2023.
Klaster pertama berasal dari unsur Sekretariat Pemerintah Daerah (Pemda). Para saksi di kelompok ini membeberkan alur penyusunan anggaran pokir, mulai tahap perencanaan hingga penyaluran kepada penerima.
Selanjutnya, klaster kedua berasal dari jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Dindik Jatim. Mereka menjelaskan proses penyaluran sumber awal pokir yang masuk ke OPD hingga diteruskan kepada pihak penerima untuk pembangunan.
Adapun klaster ketiga merupakan pihak penerima hibah secara langsung di lapangan. Mereka terdiri atas pengurus kelompok masyarakat (pokmas), yayasan, serta lembaga yang menerima kucuran dana hibah pokir sepanjang 2020–2023. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1629)
- Keadilan (704)
- Hukrim (2069)
- Plesir (30)
- Peristiwa (489)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2102)
- Internasional (562)
- Sports (2001)
- Ekonomi (1538)
- Jawa Timur (16669)
- Weekend (25)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (63)
- Lifestyle (302)
- Catatan Metro (207)
- Opini (183)
- Fokus (464)
- Highlight (2)
- Timur Raya (15)
- Surabaya (2806)
- Kriminal (122)
- Pasar dan Mall (760)
- tausiyah (37)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (4)
- Event & Promo (15)
- Giat Prajurit (23)
- Wisata (35)
- Global (10)
- Pendidikan (225)
- Hukum (29)
