Mode Gelap
Image
Rabu, 14 Oktober 2026
Logo

Karyawan Laboratorium Maling Kursi Pemkot, Hakim Heran Ambulan Buat Mencuri

Karyawan Laboratorium Maling Kursi Pemkot, Hakim Heran Ambulan Buat Mencuri
Naufal Hidayah

SURABAYA (BM) - Latar belakang pendidikan dan pekerjaan mapan ternyata bukan jaminan untuk tidak berbuat kriminal. Naufal Hidayah (29), seorang analis kesehatan Laboratorium Cahaya Diagnostic Centre, justru nekat menjadi spesialis pencuri kursi besi fasilitas umum.

Ulah tak masuk akal pria asal Sumenep itu memantik sindiran tajam dari ketua majelis hakim Alex Adam Faisal. "Hanya di Kota Surabaya, kursi fasilitas umum hilang dicuri pakai ambulans," ujar hakim Adam sembari menggelengkan kepala dalam persidangan Selasa (13/10/2026).

Berstatus sebagai tenaga medis yang mengantongi akses kendaraan operasional, Naufal menyusun siasatnya dengan rapi. Dari fakta persidangan terungkap, ia selalu beraksi pada dini hari antara pukul 01.00 hingga 03.30 WIB.

Terdakwa leluasa mengambil kunci mobil ambulan Suzuki APV putih dari kantor laboratoriumnya di Jalan Dharmahusada Utara, lalu berkeliling memburu kursi besi pedestrian. Sasaran empuknya tersebar di berbagai titik. Mulai dari trotoar RSUD dr Soetomo, Kampus B Unair, Taman Wali Kota Mustajab, hingga kawasan Embong Malang.

Anggota Satpol PP Surabaya Bambang yang dihadirkan sebagai saksi menyebut terdakwa beraksi menggunakan trik khusus. Mengingat, kursi besi yang ditanam di lantai porselen itu sangat berat. "Kalau diangkat sendiri tidak kuat. Menurut saya berat dan tidak mungkin diangkat sendiri," tegas Bambang di hadapan majelis hakim.

Bambang mengaku tidak mengetahui bagaimana kursi-kursi itu diambil dari lokasi semula. Dia dan petugas lainnya baru mengetahui ketika kursi besi sudah berada di tempat rombeng di kawasan Jalan Kaliwaron, Surabaya. "Kita tahunya saat kursi sudah berada di rombeng di Kaliwaron, kursi sudah berada di atas timbangan," ungkap Bambang.

Akibat perbuatan Naufal, Pemkot Surabaya mengalami kerugian total yang ditaksir mencapai Rp 10,5 juta. "Pemkot Surabaya mengalami kerugian," terang Bambang kepada majelis hakim.

Dalam surat dakwaan terungkap, Naufal memang mencabut paksa kursi itu dengan cara mendorong maju-mundur hingga bautnya lepas. Untuk mengangkatnya ke dalam ambulans, pria lulusan D-4 Analis Kesehatan ini dengan licik memperdaya tukang becak dan tukang sapu jalan yang sedang melintas. Kuli dadakan itu diberi upah Rp 10 ribu atau sebungkus rokok. Aksi maraton Naufal itu akhirnya kandas di tempat pengepul barang bekas milik Rohim di Jalan Kaliwaron. 

Saat beraksi dan tertangkap basah, Naufal memanfaatkan latar belakang kesehatannya untuk bersandiwara. Ia berusaha menggertak petugas dengan menunjukkan dokumen digital palsu dari ponselnya. Dia berdalih dua kursi besi yang dibawanya adalah inventaris resmi milik Rumah Sakit Siloam Surabaya. Namun, petugas tak terkecoh dan langsung menyerahkannya ke Polsek Gubeng.

Akibat perbuatan oknum analis kesehatan ini, Pemkot Surabaya ditaksir menanggung kerugian Rp 10,5 juta. Terdakwa kini dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari