Ketimpangan Layanan Kesehatan di Daerah Terpencil dan Relevansinya dengan UU Kesehatan tahun 2023
- Posting Oleh Adim
- Selasa, 16 Desember 2025 21:12
ARTIKEL (BM) - Ketimpangan akses pelayanan kesehatan masih menjadi persoalan klasik di banyak wilayah Indonesia, khususnya di daerah yang memiliki tantangan geografis.
Kecamatan Sirampog di Kabupaten Brebes merupakan salah satu contoh nyata bagaimana keterbatasan fasilitas, minimnya tenaga kesehatan, serta kondisi geografis yang sulit menciptakan hambatan serius bagi masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan yang layak.
Dengan jumlah penduduk 72.355 jiwa pada tahun 2024, Sirampog hanya memiliki 4 dokter dan 14 perawat. Artinya, satu dokter dapat menangani hingga ±18.000 penduduk, jauh melampaui standar WHO yang merekomendasikan rasio 1 dokter per 1.000 penduduk sehingga totalnya yaitu 4,45 tenaga kesehatan per 1.000 penduduk.
Kondisi ini tidak hanya membebani tenaga kesehatan yang bertugas, tetapi juga berpotensi menurunkan mutu layanan yang diterima oleh masyarakat. Tak hanya keterbatasan tenaga kesehatan yang menjadi masalah, fasilitas kesehatan di Kecamatan Sirampog juga masih sangat minim, terlihat dari kapasitas Puskesmas yang hanya menyediakan 8 tempat tidur rawat inap serta peralatan medis dasar yang belum memadai.
Di sisi lain, akses menuju rumah sakit rujukan membutuhkan waktu tempuh yang lebih panjang akibat lokasi Sirampog yang berada di kawasan perbukitan. Data dari Kabupaten Brebes secara keseluruhan menunjukkan ketersediaan 4.407 tenaga medis pada tahun 2021, namun distribusi yang tidak merata membuat beberapa kecamatan seperti Sirampog tetap mengalami kekurangan tenaga kesehatan.
Hal ini memperjelas bahwa permasalahan bukan hanya pada jumlah tenaga kesehatan, tetapi bagaimana pendistribusiannya diatur dan dijalankan. Terdapat beberapa faktor berkontribusi pada ketimpangan ini.
Pertama, kurangnya insentif yang menarik bagi tenaga kesehatan untuk bertugas di daerah terpencil. Lingkungan kerja yang menantang, fasilitas yang terbatas, serta jarak geografis yang sulit kerap membuat tenaga medis memilih bertugas di wilayah yang lebih berkembang.
Kedua, keterbatasan infrastruktur seperti jalan, ambulans, dan fasilitas penunjang lainnya turut memperlambat akses rujukan maupun pelayanan emergensi. Ketiga, fragmentasi regulasi kesehatan sebelum berlakunya UU No. 17 Tahun 2023 menyebabkan kebijakan kesehatan tidak terkoordinasi dengan baik sehingga implementasinya tidak merata di berbagai daerah.
Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 hadir sebagai upaya besar pemerintah untuk merapikan dan memperkuat sistem kesehatan nasional. Dengan pendekatan Omnibus Law, undang-undang ini menggabungkan berbagai regulasi kesehatan menjadi satu payung hukum yang lebih terpadu.
Reformasi ini kemudian diwujudkan melalui enam pilar transformasi kesehatan, yakni:
- Penguatan layanan primer
- Peningkatan layanan rujukan
- Ketahanan kesehatan
- Pembiayaan yang efektif dan berkeadilan
- Peningkatan dan pemerataan SDM kesehatan
- Digitalisasi sistem kesehatan melalui SATUSEHAT Sejumlah kebijakan konkret mulai diterapkan, seperti Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup, penyederhanaan Surat Izin Praktik (SIP), serta kewajiban integrasi rekam medis elektronik
Digitalisasi melalui platform SATUSEHAT memungkinkan data pasien terhubung antar fasilitas kesehatan sehingga mempercepat proses pelayanan, termasuk di daerah terpencil. Secara konseptual, UU Kesehatan 2023 memberikan peluang besar untuk memperbaiki ketimpangan layanan kesehatan di wilayah seperti Sirampog.
Pemerataan tenaga kesehatan melalui regulasi perizinan yang lebih sederhana dan peningkatan digitalisasi layanan bisa menjadi langkah penting untuk memperbaiki kualitas pelayanan kesehatan di wilayah terpencil sekalipun.
Namun, implementasi kebijakan ini masih menghadapi sejumlah hambatan. Di antaranya yaitu esiapan infrastruktur digital yang belum merata, kekosongan norma pada beberapa profesi, terutama setelah pencabutan UU lama, anggaran daerah yang belum mampu mendukung penguatan fasilitas kesehatan, resistensi dari organisasi profesi, khususnya terkait perubahan kewenangan regulasi.
Kendala-kendala ini menunjukkan bahwa reformasi sistem kesehatan membutuhkan dukungan lintas sektor serta komitmen kuat dari pemerintah pusat maupun daerah. Kasus Sirampog merefleksikan tantangan yang perlu dihadapi Indonesia dalam mencapai layanan kesehatan yang merata dan berkualitas.
Data serta kondisi lapangan menunjukkan bahwa tanpa penguatan sistem distribusi tenaga kesehatan, peningkatan fasilitas, dan harmonisasi kebijakan, masyarakat di daerah terpencil akan terus menghadapi hambatan dalam memperoleh pelayanan kesehatan.
Meski demikian, keberadaan UU No. 17 Tahun 2023 memberikan harapan baru. Dengan memberikan fondasi hukum yang lebih kuat dan arah kebijakan yang lebih jelas, undang-undang ini berpotensi menjadi titik balik perbaikan sistem kesehatan nasional, terutama apabila diimplementasikan secara konsisten dan disertai penguatan kapasitas daerah.
Masyarakat di Sirampog dan daerah-daerah terpencil lainnya berhak atas pelayanan kesehatan yang setara dengan wilayah perkotaan. Dengan kerja sama seluruh pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, tenaga kesehatan hingga masyarakat, cita-cita mewujudkan sistem kesehatan yang adil, merata, dan berkelanjutan dapat menjadi kenyataan.
(Zahra Aurandie)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1939)
- Plesir (26)
- Peristiwa (468)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2036)
- Internasional (560)
- Sports (1996)
- Ekonomi (1472)
- Jawa Timur (16424)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (289)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2750)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (37)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (11)
- Giat Prajurit (16)
- Wisata (33)
- Global (10)
- Pendidikan (207)
- Hukum (23)
