Mode Gelap
Image
Minggu, 29 Maret 2026
Logo

Larangan Anak Bermedsos, Anggota DPRD Jatim Ingatkan Agar Tidak Hambat Kreativitas dan Interaksi Sosial Anak Diruang Digital

Larangan Anak Bermedsos, Anggota DPRD Jatim Ingatkan Agar Tidak Hambat Kreativitas dan Interaksi Sosial Anak Diruang Digital

SURABAYA (BM) - Sejak adanya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No. 9 Tahun 2026 (turunan PP No. 17 Tahun 2025) terkait aturan batasan penggunaan media sosial (Medsos) yang mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026, menjadi perhatian Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur bahwa peran orang tua lebih sulit dalam mengontrol pembatasan anak-anaknya dibawah usia 16 tahun untuk mengakses Medsos.

Dr. Suli Da'im, MM. Anggota Komisi E DPRD Jatim menegaskan, larangan total atau penonaktifan akun bagi pengguna di bawah 16 tahun menurut Ketua Umum IKA UMSURA ini berisiko membuat remaja menggunakan VPN atau memalsukan data umur (menjadi >16 tahun) untuk tetap mengakses medsos. "Ini membuat pengawasan orang tua justru lebih sulit daripada jika mereka menggunakan akun yang terverifikasi sebagai anak-anak,” ujar mantan Ketua Umum DPD IMM Jatim ini, Kamis, (12/03).

"MUI dan berbagai pihak mengingatkan agar kebijakan pembatasan tidak mengabaikan hak anak untuk berekspresi, mendapatkan informasi, dan belajar di ruang digital. Pembatasan yang terlalu kaku berpotensi menghambat kreativitas dan interaksi sosial digital mereka", harapnya.

Lebih lanjut, Suli Daim menyampaikan bahwa pembatasan tersebut dimana pemerintah menargetkan platform seperti YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. “Mengingat banyak platform pendidikan juga berada dalam platform tersebut. Teknologi penegakan aturan (age assurance) harus akurat. Jika tidak, terdapat risiko akun orang dewasa salah diblokir, atau teknologi tersebut justru mengumpulkan data pribadi yang terlalu intim (seperti pemindaian wajah), yang bertentangan dengan prinsip perlindungan data pribadi,” papar Wakil Ketua Fraksi PAN ini.

Suli juga menegaskan bahwa aturan mewajibkan pendampingan orang tua, namun jika pendekatan yang terlalu "melarang" dari negara berpotensi mengurangi edukasi literasi digital secara mandiri. Fokus seharusnya pada mendidik anak cara aman berinternet, bukan sekadar melarang mereka berinternet.

“Meskipun MK menegaskan bahwa perbedaan pendapat tidak bisa dipidana, pasal-pasal karet dalam UU ITE No. 1 Tahun 2024 masih berpotensi disalahgunakan untuk membungkam kritik, sehingga batasan antara kritik sehat dan ujaran kebencian perlu terus dikawal,” ulasnya. “Kebijakan ini menurutnya harus seimbang antara perlindungan (keamanan dari porno/bullying) dan pemberdayaan (hak akses dan kreativitas). Pembatasan fisik (blokir) seringkali kurang efektif dibandingkan literasi digital yang kuat,” pungkasnya.

Komentar / Jawab Dari