Mode Gelap
Image
Jumat, 23 Oktober 2026
Logo

Nama Anwar Sadad Tercantum di Dokumen Alokasi Pokir

Nama Anwar Sadad Tercantum di Dokumen Alokasi Pokir
Andik Fadjar Tjahjono, mantan Sekretaris DPRD Jatim (tengah) saat diperiksa sebagai saksi.

SURABAYA (BM) - Nama Anwar Sadad muncul saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membedah dokumen pembagian alokasi pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jawa Timur dalam sidang perkara dugaan korupsi dana hibah di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (22/10/2026). Empat terdakwa dalam perkara tersebut adalah Moch. Mahrus alias M. Mahrus Ali, M. Fathullah, Achmad Yahya, dan RA Wahid Ruslan.

JPU KPK menyebut dokumen pembagian alokasi pokir itu disita dari Zaenal Afif Subeki, Kepala Sub Bagian Rapat dan Risalah DPRD Jawa Timur. Saat diperiksa sebagai saksi, Andik Fadjar Tjahjono, mantan Sekretaris DPRD Jatim membenarkan Sadad termasuk dalam kelompok empat Wakil Ketua DPRD yang tercantum di dokumen tersebut.

Jaksa kemudian membacakan nilai 20.000 untuk pos Wakil Ketua dan 40.000 untuk Ketua DPRD. Namun satuan angka itu tidak dijelaskan dalam transkrip pemeriksaan. JPU kemudian menanyakan apakah wakil ketua yang juga berstatus anggota DPRD tercatat memperoleh alokasi dari dua pos sekaligus. ”Kalau saya baca data ini, iya,” jawab Andik.

JPU KPK lalu menyebut bahwa alokasi untuk Sadad terlihat lebih besar dibandingkan anggota DPRD lainnya. Andik pun membenarkan dan tak membantah sedikit pun pembacaan JPU KPK tersebut.

Di hadapan majelis hakim, Andik juga menyebut ada informasi bahwa para terdakwa memberikan sesuatu kepada Sadad. Namun, ketika hakim menanyakan sumbernya, Andik justru menjawab dari pemberitaan. “Dari berita-berita,” katanya.

Andik juga menyebut alokasi pokir antar anggota berbeda. Menurut keterangannya, pembahasan dilakukan pimpinan DPRD bersama ketua fraksi. Ketika majelis hakim menanyakan apakah pembagian itu berdasarkan kesepakatan nontertulis, Andik membenarkannya. ”Iya,” katanya menjawab pertanyaan majelis hakim.

Andik mengatakan dokumen alokasi tersebut ditemukan di gedung DPRD Jawa Timur. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara rinci asal-usul maupun mekanisme pembagian yang tercatat di dalamnya.

Majelis hakim juga mempertanyaan belum diperiksanya Sadad sebagai saksi dalam perkara ini. JPU KPK pun menyatakan sampai sekarang Sadad belum di-BAP sebagai saksi. “Perkara ini kan larinya ke tempat Anwar Sadad. Kalau Anwar Sadad-nya nggak dijadikan saksi, repot kita,” kata hakim dalam sidang tersebut.

Andik yang menjabat Sekwan DPRD Jatim pada 2020–2024, mengatakan bahwa dirinya baru mengingat adanya catatan pembagian alokasi pada awal 2023, yang disebut menjadi lampiran rapat Badan Anggaran. Namun, ia mengaku tidak mengetahui siapa yang menyusun pembagian maupun berapa alokasi yang benar-benar diterima masing-masing anggota.

Perlu diketahui, perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak pada Desember 2022, terkait dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas). Pengembangan penyidikan kemudian mencakup beberapa klaster. Pada 2025, KPK mengumumkan 21 tersangka, termasuk Anwar Sadad dan stafnya, Bagus Wahyudiono, dalam kelompok yang diduga menerima suap.

Dalam dakwaan terhadap empat terdakwa, jaksa menduga mereka memberikan uang total Rp 22,27 miliar untuk memperoleh alokasi hibah pokir. Jaksa menyebut praktik itu sebagai ijon fee: uang diberikan dengan harapan mendapat jatah pokir. Dakwaan merinci dugaan pemberian Achmad Yahya sebesar Rp 2,97 miliar, RA Wahid Ruslan Rp 2,8 miliar, M. Fathullah Rp 4,3 miliar, dan Moch. Mahrus Ali Rp 12,2 miliar. Imbalannya disebut mencapai sekitar 20 persen dari nilai alokasi. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari