Mode Gelap
Image
Sabtu, 04 Juli 2026
Logo
Sertifikat Mandek 4 Tahun, Warga Perumahan MPS Krembung Lapor Polisi

Sertifikat Mandek 4 Tahun, Warga Perumahan MPS Krembung Lapor Polisi

SIDOARJO BM – Sebanyak 151 kepala keluarga penghuni Perumahan Mapan Putra Sentosa (MPS) di Desa Mojoruntut, Kecamatan Krembung, Sidoarjo, resmi melaporkan pihak manajemen pengembang (developer) ke Satreskrim Polresta Sidoarjo.

 

Langkah hukum ini diambil setelah sertifikat hak milik (SHM) rumah mereka tidak kunjung diterbitkan, meskipun warga telah melunasi pembayaran sejak tahun 2022 lalu.

 

Ketua Paguyuban Warga MPS, Ahmad Fauzi, mengungkapkan bahwa warga merasa dibohongi oleh janji-janji manis pihak pengembang yang terus mengulur waktu. "Kami sudah bayar lunas, bahkan ada yang menabung belasan tahun demi punya rumah. Tapi sampai sekarang sertifikatnya tidak ada. Belakangan kami tahu ada masalah perizinan internal mereka. Kami minta polisi segera mengusut ini dan menyita aset pengembang sebagai jaminan kami," tuntut Fauzi dengan nada kecewa.

 

Menanggapi konflik ini, Praktisi Hukum Pertanahan Sidoarjo, Hadi Pranoto SH, menilai tindakan warga melaporkan dugaan penipuan ke kepolisian sudah sangat tepat secara prosedural. "Langkah pidana ini menjadi pembuka jalan. Namun, selain melapor ke Polresta, warga juga harus proaktif berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo untuk mengecek warkah asli tanah induk. 

 

Hal ini penting guna mengunci status tanah agar aset tersebut tidak disalahgunakan atau dipindahtangankan ke pihak lain oleh oknum pengembang selama proses hukum berjalan," jelas Hadi.

 

Hingga berita ini diturunkan, ratusan warga terdampak fokus mengumpulkan dan memverifikasi berkas-berkas pengikat seperti Ikatan Jual Beli (IJB) notaris serta seluruh bukti kuitansi pembayaran. 

 

Berkas kolektif tersebut diserahkan kepada tim penyidik Polresta Sidoarjo untuk memperkuat alat bukti dugaan penggelapan hak konsumen. (Dea)

 

Komentar / Jawab Dari