Tambal Ban Warga Balongsari Pelaku Curas dan Curanmor Diamankan Polsek Tandes
- Posting Oleh Nanang
- Jumat, 08 September 2023 20:09
SURABAYA (BM) - Unit Reskrim Polsek Tandes Polrestabes Surabaya mengamankan AT (21) yang diduga sebagai pelaku curas dan curanmor dikawasan Jalan Darmo Indah yang berbatasan dengan wilayah Polsek Sukomanunggal pada 16 Agustus 2023, pukul 00.05 WIB
“Satu pelaku kami amankan yakni AT yang berprosesi sebagai tambal ban, warga Balongsari sedangkan pelaku lain yakni B dan A al T masih dalam pengejaran kami (DPO)” ungkap Kompol Zulkipli Ahyat Musa, SIK, Kapolsek Tandes, ketika menggelar rilis di Polsek Tandes, Jumat (8/9/2023).
Kompol Zulkipli menyampaikan, ketika melakukan patroli, untuk mengantisipasi terjadinya aksi curanmor dan pembegalan, Tim Operasional Unit Reskrim Polsek Tandes, mendapat informasi dari warga pengguna jalan telah terjadi aksi perampasan sepeda motor dikawasan Jalan Darmo Indah yang berbatasan dengan wilayah Polsek Sukomanunggal.
“Dari situ, kami gerak cepat dengan melakukan koordinasi dengan Polsek Sukomanunggal serta melaksanakan pengumpulan informasi hingga mendapatkan titik terang pelaku” tegasnya.
Atas dasar laporan tersebut, lanjut Kompol Zulkipli, tim langsung menidaklanjuti dan melakukan penangkapan terhadap pelaku AT. Dari penangkapan tersebut, tersangka mengakui perbuatan seperti yang dilaporkan di Polsek Sukomanunggal.
“Dari keterangan tersangka perbuatannya dilakukan bersama tersangka lain berinsial B, A al. T berniat dan bersepakat mencari sasaran dikawasan Tandes dan Sukomanunggal dengan mengendarai sepeda motor milik tersangka AT dengan berboncengan tiga (B sebagai joki, tersangka ditengah dan A al. T dibelakang)” ujar Kapolsek.
Kompol Zulkipli Menceritakan, sesampai di TKP mendapati korban dalam keadaan berhenti dipinggi jalan (duduk diatas sepeda motor) sambil bermain handphone seorang diri.
“Kemudian tersangka B dan A al. T bersama-sama turun dari sepeda motor mendekati korban. Tersangka B langsung merampas sepeda motor korban dengan mengancam menggunakan senjata tajam jenis pisau penghabisan dari bajunya. Setelah berhasil melakukan aksi, ketiga tersangka melarikan diri ke Madura dengan tujuan menjual hasil kejahatan tersebut. Tersangka B yang menyerahkan ke penadah laku menjual 5 juta. Tersangka AT mendapat bagian 1,5 juta dan habis untuk kesenangan pribadi” pungkasya.
Selain perbuatan di TKP tersebut, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan yang sama di tempat lain di Jl. Raya Tandes Lor Kel. Tandes Kec. Tandes Kota Surabaya terhadap sepeda motor Honda Beat 2014 milik warga Jojoran Surabaya atas nama Wahyudi (28) karyawan swasta.
Dari aksi curas ketiga pelaku ini, polisi mengamankan satu lembar STNK Asli, Kunci Kontak Sepeda Motor Merk Honda Vario No Pol : S-3462-OCB, sepeda motor merk Honda PCX warna Merah, No Pol : L-2473-AAP, beserta STNK nya, 2 buah Hand Phone Merk Oppo Hitam dan Merk Samsung warna Unggu, Topi Warna Hitam dengan tulisan Thanksinsomnia (disita dari tersangka AT).
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 365 KUPIDANA, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1900)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2028)
- Internasional (560)
- Sports (1991)
- Ekonomi (1457)
- Jawa Timur (16378)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2739)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (14)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (200)
- Hukum (23)
