Mode Gelap
Image
Senin, 26 Oktober 2026
Logo

Baru Sepekan Jabat Kadis ESDM, Aris Mukiyono Langsung Pangkas Wewenang Perizinan

Baru Sepekan Jabat Kadis ESDM, Aris Mukiyono Langsung Pangkas Wewenang Perizinan
Mantan Sekretaris Dinas ESDM Jatim Ariful Bhuana usai diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya.

SURABAYA (BM) - Dapur administrasi perizinan pertambangan dan pengusahaan air tanah pada Dinas ESDM Jawa Timur di era terdakwa Aris Mukiyono perlahan terbuka. Dalam sidang lanjutan perkara dugaan pungli perizinan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (26/10/2026), terungkap bagaimana proses verifikasi berjenjang perizinan dipangkas sepekan setelah Aris Mukiyono menduduki kursi kepala dinas.

Meski secara aturan setiap surat keluar wajib mengantongi paraf Sekretaris Dinas (Sekdis), surat rekomendasi teknis (rekomtek) perizinan tambang maupun air tanah ternyata langsung melompati meja sekretariat (bypass) menuju meja Kepala Dinas. Ironisnya, pengesahan izin yang sebelumnya sudah beralih ke sistem elektronik justru ditarik mundur kembali menggunakan tanda tangan basah tanpa pernah dirapatkan.

Fakta tersebut terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim mencecar mantan Sekretaris Dinas ESDM Jatim Ariful Bhuana. Pejabat yang sebelumnya menduduki posisi Kepala Bidang (Kabid) Geologi dan Air Tanah periode Mei 2023–Januari 2024 itu dihadirkan sebagai saksi di persidangan.

Awalnya, Ariful memaparkan alur normatif pengadministrasian umum di lingkungan Dinas ESDM Jatim. Dia menjelaskan bahwa setiap surat masuk maupun surat keluar seharusnya melewati meja Sekdis. Untuk surat masuk yang diajukan secara digital, Sekdis memeriksa dan memberi tanda disposisi di aplikasi sebelum dipecah ke bidang teknis terkait, baik Bidang Pertambangan maupun Bidang Geologi dan Air Tanah. Begitu pula sebaliknya, draf surat yang keluar menuju meja Kepala Dinas harus dibubuhi paraf Sekdis lebih dulu.

Namun, prosedur itu mendadak berubah drastis tak lama setelah Aris Mukiyono resmi menjabat Kepala Dinas ESDM Jatim pada September 2024 menggantikan pejabat sebelumnya, Nurkholis. Saat JPU menggali alur penerbitan rekomtek perizinan di masa kepemimpinan Aris, Ariful mengakui bahwa berkas perizinan hanya mampir ke mejanya dalam hitungan hari.

”Kalau masalah rekomtek di masa Pak Aris itu melewati saya, tapi hanya sebentar. Kurang lebih hanya seminggu lewat kami, setelah itu sudah tidak lewat kami,” ungkap Ariful di hadapan majelis hakim.

Sejak saat itu, draf surat izin pertambangan maupun geologi air tanah tidak lagi diparaf oleh Sekdis. Berkas dari masing-masing Kepala Bidang langsung di-bypass ke meja Aris Mukiyono sebagai kepala dinas.

JPU lantas mengejar penyebab perubahan mendadak tersebut. ”Saat itu kenapa kok ada perubahan itu?” tanya jaksa. Ariful menyebut pemangkasan alur paraf itu murni kebijakan sepihak dari Aris.

Merasa janggal karena surat-surat rekomtek tidak lagi melewati mejanya, dia mengaku sempat memberanikan diri menanyakan langsung hal tersebut kepada Aris. ”Saya sempat menanyakan, ’Izin, Bapak, ngapunten (mohon maaf), ini surat nggak lewat kami?’ Dijawab, ’Oh, nggak apa-apa’. Ya sudah, karena itu kebijakan beliau, itu hak dan tanggung jawabnya,” ujar Ariful.

Kejanggalan administrasi ESDM Jatim di era Aris Mukiyono ternyata tidak berhenti pada pemangkasan paraf Sekdis saja. Saat JPU menyoroti mekanisme penandatanganan izin, terungkap adanya kemunduran sistem dari tanda tangan elektronik kembali ke tanda tangan basah.

Ariful menjelaskan, selama dirinya bertugas di Dinas ESDM Jatim, terjadi tiga kali perubahan mekanisme tanda tangan. Di era kepemimpinan Nurkholis, pengesahan izin yang semula sebagian masih basah telah beralih menggunakan tanda tangan elektronik. Namun, begitu Aris menjabat kepala dinas, penerbitan izin justru kembali menerapkan tanda tangan basah.

”Saat itu apakah ada semacam rapat kepada jajaran di bidang sekretariat ada perubahan terkait tanda tangan basah ke elektronik, tanda tangan elektronik ke tanda tangan basah?” tanya jaksa. ”Tidak,” jawab Ariful singkat.

Di persidangan juga terungkap siapa pejabat yang paling intens keluar-masuk ruang kerja Aris Mukiyono seiring dipangkasnya jalur birokrasi tersebut. Lantaran ruang kerjanya berada di satu lantai yang sama dengan kepala dinas, Ariful mengamati bahwa sosok yang paling sering masuk ke ruangan Aris adalah Kabid Pertambangan saat itu, almarhum Oni Setiawan. Sebaliknya, terdakwa Kabid Geologi dan Air Tanah Ertika Dinawati tergolong jarang masuk, sedangkan Ketua Tim Kerja (Katimja) Pengusahaan Air Tanah Hermawan tidak pernah menghadap sendirian.

Ariful bahkan secara spesifik membedakan antara staf yang masuk untuk rapat bersama dan pejabat yang masuk untuk pertemuan empat mata alias business-to-business (B to B) dengan kepala dinas. ”Yang dimaksud masuk ke ruang Pak Kadis dalam hal ini adalah B to B (empat mata) dengan Pak Kadis, itu Pak Oni. Kalau Pak Hermawan masuk itu di ruang rapat, biasanya didampingi oleh pimpinannya masing-masing,” tuturnya.

Penjelasan soal keberadaan ruang rapat di dalam ruang kerja kepala dinas itu sontak memancing keingintahuan majelis hakim. Saat didalami hakim mengenai tata letak ruangan, Ariful menerangkan bahwa ruang rapat pimpinan tersebut menyatu di dalam kompleks ruang kerja kepala dinas dan hanya memiliki satu pintu akses melalui ruang ajudan, tanpa ada pintu lain.

Kondisi ruang rapat berpintu tunggal itu membuat majelis hakim mengejar kemungkinan apakah ruangan tersebut bisa dipakai rapat tanpa sepengetahuan kepala dinas. ”Mungkin nggak ini dipakai untuk kegiatan rapat tanpa sepengetahuan Pak Kadis?” cecar hakim.

Ariful menjawab hal itu hanya mungkin terjadi apabila kepala dinas sedang bertugas di luar kantor. ”Kalau Pak Kadis dinas luar (mungkin). Kalau dia ada di ruangan, pasti tahu,” jawab Ariful yang langsung ditegaskan kembali oleh hakim bahwa kepala dinas pasti mengetahui setiap aktivitas di ruang rapat tersebut karena berada di dalam ruang kerjanya sendiri. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari