Jadi Tersangka Pengerusakan, Jan Hwa Diana dan Suami Dijebloskan ke Tahanan
- Posting Oleh Redaksi
- Jumat, 09 Mei 2025 14:05
SURABAYA (BM) – Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentosa Seal dan suaminya Handy Sunaryo dijebloskan ke tahanan oleh penyidik Unit Jatanras Polrestabes Surabaya, Kamis (8/5/2025) kemarin. Penahanan dilakukan setelah Diana dan Handy resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pengrusakan.
Penahanan terhadap Diana dan Handy dibenarkan oleh AKP Rina Shanty, Kasi Humas Polrestabes Surabaya. “Iya benar (Diana dan Handy) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya saat dikomfirmasi, Jumat (9/5/2025).
Rina menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti atas laporan pengrusakan dua unit mobil dari pelapor. “Penyidik menetapkan tersangka terhadap pasangan suami istri itu, setelah memiliki dua alat bukti atas laporan pengrusakan mobil dari pelapor,” ungkapnya.
Kasus yang menjerat Diana dan Handy bermula dari laporan warga bernama Nimus ke Polrestabes Surabaya. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/353/IV/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim tertanggal 19 April 2024.
“Saya hadir di sini untuk mempertanyakan kasus yang patut diduga Pak Handy sekeluarga. Sesuai patut diduga melanggar Pasal 170 KUHP melakukan pengerusakan bersama-sama yaitu dua unit mobil,” ujar kuasa hukum Nimus, Jemmy Nahak beberapa waktu lalu.
Saat itu, Jemmy menyebut dirinya mendatangi penyidik guna menanyakan perkembangan laporan tersebut. “Menurut penyidik bahwa mereka sudah upayakan melakukan panggilan yang pertama tapi Pak Handy sekeluarga tidak hadir. Kemudian dilakukan panggilan yang kedua. Keterangan yang sama bahwa Pak Handy sekeluarga juga tidak hadir,” ucapnya.
Sebelumnya, nama Jan Hwa Diana mencuat setelah beberapa waktu lalu sempat bersitegang dengan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji terkait dugaan penahanan ijazah milik mantan karyawannya. Armuji saat itu melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan Diana dan menyuarakan kritik keras atas praktik tersebut.
Namun tiba-tiba, Diana malah melaporkan Armuji ke Polda Jatim atas dugaan pencemaran nama baik. Polemik tersebut akhirnya berujung damai setelah Diana memutuskan untuk mencabut laporannya dan meminta maaf kepada Armuji.
Setelah perdamaian tersebut, kasus penahanan ijazah kembali mencuat ketika Nila Handiarti, mantan karyawan UD Sentosa Seal, melaporkan Jan Hwa Diana ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada 14 April 2025. Laporan ini kemudian diikuti oleh 30 mantan karyawan lainnya yang juga melaporkan dugaan serupa. Dalam laporannya, para mantan karyawan mengaku diminta membayar Rp 2 juta untuk mendapatkan kembali ijazahnya ketika memutuskan untuk tidak lagi bekerja di UD Sentosa Seal.
Tak tanggung-tanggung, proses pelaporan ini didampingi langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Achmad Zaini. Eri Cahyadi menyebut pendampingan kepada mantan karyawan UD Sentosa Seal sebagai bentuk komitmen Pemkot Surabaya dalam menegakkan hak-hak pekerja. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1832)
- Plesir (26)
- Peristiwa (459)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2019)
- Internasional (560)
- Sports (1991)
- Ekonomi (1441)
- Jawa Timur (16252)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (282)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2727)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (758)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (9)
- Giat Prajurit (12)
- Wisata (31)
- Global (10)
- Pendidikan (190)
- Hukum (23)
