Mode Gelap
Image
Minggu, 12 April 2026
Logo
Ojek Online: Aplikasi Bisa Digantikan, Tapi Solidaritaslah Yang Membuatnya Nyata
Foto : ilustrasi (ist)

Ojek Online: Aplikasi Bisa Digantikan, Tapi Solidaritaslah Yang Membuatnya Nyata

 

Pukul 05.30 pagi di pinggiran kota Surabaya. Saat matahari baru enggan menampakkan sinarnya, seorang pengemudi ojek online — sebut saja Andi — sudah mondar-mandir menunggu order. Ia menyapa sesama “teman ojol” yang lewat. Katanya:

> “Kalau aku enggak ikut patroli komunitas, jalanan terasa hampa. Kadang ada saudara yang mogok, ban bocor, kita bantu saja.”

Itulah wajah yang tak selalu terekam di layar aplikasi: solidaritas di antara mereka—bertukar info macet, saling bantu antarmotor mogok, bahkan mengantar rekan yang terlambat kerja—itulah yang menjadikan profesi mereka bukan sekadar layanan digital.

Namun, di balik semangat itu, realitas jalan raya berkata lain. Pelanggaran lalu lintas masih kerap tergelar: melawan arus, menyalip di bahu jalan, menebas lampu merah, hingga menyusup ke trotoar pejalan kaki. Jika solidaritas sebagai ruh hilang, kata Andi, “Kita tinggal mesin berjalan.”

Sekilas Regulasi yang Berlalu

Saat ini, parlemen sedang merancang regulasi penting: RUU Transportasi Online. Upaya ini muncul sebagai respons atas keluhan panjang mitra ojek online (ojol) terhadap potongan aplikasi, status kerja, serta kurangnya perlindungan hukum. 

Sebelumnya, sebagian pihak mengusulkan agar pengemudi ojol juga diatur dalam revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya untuk memberi status hukum yang jelas. 

Namun DPR memandang bahwa permasalahan ini cukup kompleks — tak hanya menyangkut transportasi, tetapi persoalan kerja digital, potongan tarif, hubungan antara driver dan aplikator, hingga aspek sistem pembayaran — sehingga RUU Transportasi Online akan dibuat sebagai undang-undang khusus (lex specialist) agar seluruh ekosistemnya diatur dalam satu payung hukum. 

Beberapa wacana konkret yang diusulkan antara lain: pembatasan potongan aplikasi maksimal 10%, pemberian sanksi administratif dan pidana terhadap pihak aplikator yang melanggar, serta penegasan hak-hak pengemudi dalam sistem digital. 

Komisi V DPR sudah memulai pembahasan RUU tersebut sejak Mei 2025 dengan mengundang hampir semua asosiasi driver untuk mendengarkan aspirasi mereka. 

Targetnya pun relatif ambisius: DPR menargetkan RUU ini bisa disahkan dalam tahun berjalan. 

Ambang Harapan – Insentif Pelaporan Kejahatan

Belakangan, muncul kabar menarik: para pengemudi ojol di wilayah Metro Jaya bisa mendapatkan bonus Rp 500.000 apabila berhasil merekam dan melaporkan kejadian kriminal di jalan ke pihak kepolisian. 

Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Dekananto Eko Purnomo, menyebut bahwa ini bukan sekadar “hadiah”, melainkan bentuk ajakan partisipasi publik:

> “Kami menyadari bahwa menjaga keamanan tak bisa sendirian. Tanpa dukungan potensi masyarakat, komunitas, dan lain-lain, tantangan semakin berat.” 

Di satu sisi, skema ini dapat memperkuat posisi ojol sebagai “mata dan telinga” jalanan, sekaligus memberi insentif konkret atas kontribusi yang selama ini informal. Namun potensi penyalahgunaan — skenario palsu — juga diingatkan untuk diantisipasi agar sistem tidak disalahgunakan. 

Konflik Internal: Solidaritas vs Pelanggaran

Solidaritas tak bisa dipandang sebagai mitos semata. Banyak komunitas ojol yang mengorganisir patroli malam, saling bantu antar-driver, dan membuat grup komunikasi cepat untuk membagikan info jalan. Namun kenyataan tidak bisa diabaikan: pelanggaran lalu lintas masih marak, karena tekanan target, jam kerja panjang, serta kultur “lebih cepat sampai” demi rating dan order.

Seorang pengemudi di Jakarta (menyembunyikan identitas) bercerita:

> “Kadang kita sudah capai target, tapi pesanan terus datang. Mau tak mau harus lewat lampu merah agar cepat selesai. Kadang trotoar jadi jalan pintas.”

Apa gunanya RDL (aturan lalu lintas) jika driver masih kerap melanggarnya? Inilah dilema: regulasi tanpa kesadaran kolektif bisa jadi sekadar catatan statistik pelanggaran.

Menjaga Wajah Paling Manusiawi di Jalan Raya

Ketika solidaritas hilang, yang tersisa hanyalah mesin manusia: pengemudi yang mengejar order, lalu tewas oleh angka statistik pelanggaran. Wajah pahit itu akan menutupi nilai-nilai kemanusiaan yang dulu terasa nyata — sapaan hangat, bantuan antar-drivers, dan kepedulian kolektif di tengah panas atau hujan di jalanan.

Regulasi (seperti RUU Transportasi Online) memang sangat penting untuk menjembatani keadilan struktural. Namun tanpa budaya solidaritas yang hidup di lapangan, undang-undang hanya akan jadi sekadar tinta di kertas.

Akhirnya, tugas semua pihak — pemerintah, aplikator, penegak hukum, dan komunitas driver — adalah menjaga agar solidaritas tak pupus ditelan tekanan pasar. Karena hanya dengan itu, wajah paling manusiawi di jalan raya masih akan terus ada.(dea/dick)

 

Komentar / Jawab Dari