Mode Gelap
Image
Senin, 21 September 2026
Logo

Tunjukkan Foto Vulgar Wanita ke Hakim, dr Meiti Cecar Anggota DPRD Jatim Soal Dugaan Perselingkuhan

Tunjukkan Foto Vulgar Wanita ke Hakim, dr Meiti Cecar Anggota DPRD Jatim Soal Dugaan Perselingkuhan
Terdakwa Meiti Muljanti (kanan) tengah menunjukkan foto vulgar seorang wanita di hadapan suaminya Benjamin Kristanto pada saat menjalani sidang di PN Surabaya.

SURABAYA (BM) - Ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mendadak riuh, Kamis (18/9/2025). Agenda pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Meiti Muljanti menghadirkan dua orang saksi, yakni suami terdakwa Benjamin Kristianto, anggota DPRD Jatim dari Partai Gerindra dan sopir pribadinya Hendra.

Di hadapan majelis hakim, Benjamin menuturkan bagaimana kronologi kejadian dugaan KDRT yang dilakukan Meiti terhadap dirinya. “Kejadian pagi hari, terdakwa sedang memasak. Kemudian terjadi perdebatan, hingga kemudian terdakwa menciprat-cipratkan minyak ke wajah saya,” kata Benjamin.

Meski mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan, Benjamin mengaku tak berusaha melawan. “Saya diam terus. Tidak membalas,” ujarnya singkat.

Menurut pria yang akrab disapa Benny ini, saat itu dirinya menasehati agar terdakwa tetep berada di rumah karena anak sedang sakit. Namun justru terjadi perdebatan yang berujung pada cekcok masalah rumah tangga.

Mendengar keterangan Benjamin, Meiti pun angkat bicara. “Saksi (Benjamin) tingginya 170 centimeter, badan juga lebih besar saksi daripada saya. Sementara tinggi saya hanya 150 centimeter. Jika dikatakan saya melakukan KDRT, kenapa saksi tidak membalas?” tanyanya.

Atas pertanyaan tersebut, Benjamin mengaku tidak membalas lantaran dirinya masih mencintai Meiti sebagai istrinya. “Karena saya mencintai kamu,” jawabnya disambut riuh pengunjung sidang.

Sidang semakin memanas ketika Meiti membawa isu perselingkuhan Benjamin ke ruang sidang. Namun Benjamin langsung menyangkal. “Tidak ada pembicaraan itu (perselingkuhan). Yang Mulia Majelis Hakim tolong pertanyaan jangan meluas,” pintanya kepada majelis hakim.

Meski sempat mendapat teguran dari majelis hakim agar fokus ke permasalahan KDRT, namun Meiti tetap membeberkan apa yang menjadi latarbelakang pertengkaran. “Pertengkaran saat itu tidak hanya karena masalah anak sakit, tapi juga karena masalah-masalah perempuan. Dia suka main perempuan,” katanya. Benjamin pun lagi-lagi membantah. “Tidak pernah,” jawabnya.

Kepada saksi Hendra, Meiti mengeluarkan sebuah foto perempuan yang diduga selingkuhan suaminya. Foto perempuan setengah bugil itu ditunjukkan Meiti langsung ke arah Hendra. “Kepada saksi Hendra kamu tahu foto siapa ini,” tanya Meiti.

Majelis hakim pun beberapa kali menegur Meiti karena dinilai tidak mengajukan pertanyaan yang sesuai dengan keterangan saksi. Majelis hakim pun juga meminta agar Meiti menyampaikan foto perempuan tersebut ke meja majelis hakim.

Setelah kedua saksi diperiksa, Meiti menyatakan bahwa keterangan kedua saksi tersebut tidak benar semua. “Tidak benar semua,” katanya kepada majelis hakim.

Usai sidang, Benjamin enggan diwawancarai oleh sejumlah wartawan. Bersama saksi Hendra, Benjamin lantas berjalan keluar gedung PN Surabaya, sembari memberi ucapan terima kasih. “Terima kasih, terima kasih,” katanya singkat.

Senada dengan Benjamin, Meiti pun juga memilih tetap bungkam atas pertanyaan wartawan. Dokter spesialis patologi ini hanya tersenyum kecil sembari berjalan.

Dalam surat dakwaan JPU Galih Inara Putra Intaran disebutkan, perkara ini bermula ketika Meiti datang menjenguk anaknya yang sedang sakit di Perumahan Taman Pondok Indah, Wiyung, Surabaya pada Februari 2022 sekitar pukul 21.00 WIB. Esok harinya, sekitar pukul 06.40 WIB, saat Meiti memasak bekal di dapur, terjadi cekcok dengan suaminya Benjamin Kristianto.

Cekcok itu memuncak ketika Meiti disebut mencipratkan minyak panas ke arah wajah dan tubuh Benjamin, memukul dengan alat capit penggorengan, mencekik leher, serta menarik telinga kirinya. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka memar, berdarah di jari tangan kanan, serta luka memar dan lecet di siku lengan kiri sebagaimana visum RS Wiyung Sejahtera.

Meiti didakwa melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 44 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. (arf/tit)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar / Jawab Dari