Banding JPU Ditolak, Pengadilan Tinggi Surabaya Kuatkan Putusan Bebas Pegawai BSM Ahmad Fauzan
- Posting Oleh Redaksi
- Senin, 03 Agustus 2026 17:08
SURABAYA (BM) - Upaya Banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak membatalkan putusan bebas terhadap Ahmad Fauzan, pegawai Bank Syariah Mandiri (BSM) yang menjadi terdakwa perkara dugaan korupsi pembiayaan modal kerja senilai Rp 27,3 miliar, kandas di tingkat banding.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dalam putusan perkara nomor 81/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY tertanggal 29 Juli 2026 menyatakan permohonan banding yang diajukan JPU tidak dapat diterima. Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai H. Zaeni, SH, MH dan dua hakim anggota Sukadi, SH, MH dan Mulijanto, SH, MH menyatakan JPU gagal membuktikan kebenaran dakwaannya sehingga terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan. “Menyatakan permohonan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak tidak dapat diterima,” bunyi amar putusan.
Dengan putusan tersebut, vonis bebas (vrijspraak) yang sebelumnya dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Ahmad Fauzan tetap berlaku. Putusan itu sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya yang membebaskan Ahmad Fauzan dari seluruh dakwaan jaksa.
Putusan Pengadilan Tinggi semakin menegaskan bahwa dakwaan jaksa tidak terbukti. “Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya menyatakan Jaksa Penuntut Umum gagal membuktikan kebenaran dakwaannya sehingga terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan," ujarnya.
Majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa hak kebebasan yang telah diberikan kepada terdakwa merupakan akhir dari proses penyelesaian perkara pidana yang dihadapinya. “Karena itu, terdakwa harus memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan,” tegasnya.
Majelis hakim juga menyinggung asas ne bis in idem, sehingga terhadap Ahmad Fauzan tidak dapat lagi diajukan pemeriksaan untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama.
Usai sidang pembacaan putusan banding, advokat terdakwa Ahmad Fauzan yaitu Luat Sitanggang, S.H, M.H., mengucapkan terima kasih atas putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya. "Terima kasih kepada majelis hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara ini secara objektif sejak tingkat pertama hingga banding," katanya seraya meninggalkan gedung pengadilan.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya membebaskan Ahmad Fauzan dari seluruh dakwaan dan tuntutan JPU dalam perkara dugaan korupsi pembiayaan modal kerja PT Bank Syariah Mandiri kepada CV Dimitra Jaya dan PT Dimitra Jaya Abadi senilai Rp 27,3 miliar.
Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim menyatakan Ahmad Fauzan selaku analis kredit Bank Syariah Mandiri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsidair jaksa. Atas putusan bebas tersebut, JPU kemudian mengajukan upaya hukum banding pada 24 Juni 2026, namun akhirnya dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Tinggi Surabaya. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1627)
- Keadilan (703)
- Hukrim (1992)
- Plesir (28)
- Peristiwa (478)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2095)
- Internasional (562)
- Sports (2000)
- Ekonomi (1501)
- Jawa Timur (16514)
- Weekend (24)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (63)
- Lifestyle (297)
- Catatan Metro (206)
- Opini (175)
- Fokus (464)
- Highlight (2)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2779)
- Kriminal (122)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (37)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (13)
- Giat Prajurit (16)
- Wisata (35)
- Global (10)
- Pendidikan (212)
- Hukum (24)
