PACU KABUPATEN LENGKAP 2026, KANTAH LAMONGAN PATOK TARGET 20 RIBU SHAT DAN GULIRKAN PEMISAHAN TEKNIS PBT-SHAT
- Posting Oleh dicky
- Senin, 10 Agustus 2026 09:08
LAMONGAN beritametro.id – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Lamongan terus memacu realisasi program strategis nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sepanjang tahun anggaran 2026. Demi memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat, instansi vertikal Kementerian ATR/BPN ini menetapkan target sebesar 20.000 bidang Sertifikat Hak atas Tanah (SHAT) serta pengukurannya dalam Peta Bidang Tanah (PBT) seluas 3.310 hektar.
Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Lamongan, Suwono Budi Hartono, S.SiT., M.M., menegaskan komitmen jajarannya untuk merealisasikan status "Kabupaten Lengkap". Menurutnya, kesuksesan target ini bergantung pada sinergi erat antara petugas lapangan, jajaran pemerintah desa, serta kesadaran masyarakat.
"Tahun ini target kita cukup besar, yakni 20.000 bidang. Kami tidak hanya mengejar kuantitas, tetapi juga kualitas data agar seluruh sertifikat yang diterbitkan berbasis elektronik guna meminimalisir risiko sengketa. Seluruh tim ajudikasi sudah kami instruksikan untuk bergerak cepat dan transparan," ujar Suwono Budi Hartono.
Di sisi teknis yuridis, pelaksanaan dan validasi data dikebut oleh Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran. Koordinator Substansi (Korsub) Pemeliharaan Hak Tanah, Ruang & Pembinaan PPAT sekaligus Plt. Kepala Seksi (Kasi) Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Lamongan, Glavi Cindra Awisda, S.H., membeberkan adanya skema dan program inovasi terbaru dalam pelaksanaan PTSL periode 2026.
"Untuk sistem pelaksanaan program tahun 2026 ini terdapat pemisahan teknis, di mana hasil Sertifikat Hak atas Tanah (SHAT) ditentukan secara terpisah dari Peta Bidang Tanah (PBT). Kami memastikan setiap berkas yuridis dari desa penetapan dilakukan pengecekan berlapis, cepat, dan tepat demi keamanan dokumen warga," jelas Glavi Cindra Awisda.
Putra dari mantan Sekda Sidoarjo almarhum Vino Rudy Muntiawan ini mengimbau masyarakat di wilayah Penetapan Lokasi (Penlok) PTSL untuk segera melengkapi bukti kepemilikan tanah dan memasang patok batas lahan. Pihaknya membuka ruang koordinasi yang seluas-luasnya, baik melalui Pokmas maupun layanan langsung di Kantor Pertanahan Lamongan, agar target dapat tuntas 100 persen sebelum akhir tahun anggaran. (BM/Red/Dea)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1627)
- Keadilan (704)
- Hukrim (2001)
- Plesir (30)
- Peristiwa (484)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2097)
- Internasional (562)
- Sports (2001)
- Ekonomi (1513)
- Jawa Timur (16559)
- Weekend (25)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (63)
- Lifestyle (299)
- Catatan Metro (207)
- Opini (176)
- Fokus (464)
- Highlight (2)
- Timur Raya (15)
- Surabaya (2788)
- Kriminal (122)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (37)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (3)
- Event & Promo (13)
- Giat Prajurit (16)
- Wisata (35)
- Global (10)
- Pendidikan (212)
- Hukum (28)
