Kejari Surabaya Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi RSUD dr Soetomo
- Posting Oleh Redaksi
- Rabu, 17 Juni 2026 16:06
SURABAYA (BM) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan RSUD dr Soetomo Surabaya. Keputusan itu diambil setelah penyelidik tidak menemukan perbuatan melawan hukum maupun kerugian negara yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Kepala Kejari Surabaya Tri Anggoro Mukti mengatakan, penyelidikan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan pengaduan yang diteruskan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Laporan tersebut mengacu pada sejumlah temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur terkait pengelolaan keuangan RSUD dr Soetomo tahun anggaran 2015, 2016, 2020, 2023, dan 2024.
“Karena belum menemukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah yang diduga sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana dalam ketentuan undang-undang yang berlaku, maka kami telah menghentikan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan RSUD dr Soetomo,” kata Tri.
Menurut dia, Kejari Surabaya menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 30 Maret 2026. Dalam prosesnya, penyelidik memeriksa sejumlah pihak, mulai dari pelapor, pihak RSUD dr Soetomo, hingga Inspektorat Provinsi Jawa Timur.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa sejumlah temuan yang tercantum dalam LHP BPK tahun 2015, 2016, dan 2020 telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke kas RSUD dr Soetomo jauh sebelum laporan masuk ke Kejari Surabaya.
Temuan tersebut antara lain terkait pemberian honorarium yang tidak sesuai ketentuan, kekurangan pemungutan pajak, hingga sejumlah pekerjaan yang dinilai tidak sesuai aturan. Namun, seluruh temuan tersebut telah dipulihkan sesuai rekomendasi yang diberikan auditor.
“Temuan-temuan yang berdasarkan hasil LHP yang disampaikan oleh pelapor itu sudah jauh hari ditindaklanjuti oleh pihak RSUD dr Soetomo,” ujarnya.
Sementara itu, terhadap LHP BPK yang berkaitan dengan tahun anggaran 2023 dan 2024, penyelidik tidak menemukan adanya temuan yang secara spesifik dicantumkan sebagai temuan pada RSUD dr Soetomo sebagaimana yang dilaporkan.
Kasipidsus Kejari Surabaya Iwan Nuzuardhi menambahkan, berdasarkan data yang diperoleh penyelidik, pemulihan atas temuan-temuan lama dilakukan sesuai periode masing-masing.
“Misalnya temuan tahun 2015, berdasarkan data yang kami peroleh itu tahun 2016 sudah dikembalikan ke kas RSUD. Jadi jauh sebelum ada laporan yang kami terima pada tahun 2026,” jelasnya.
Tri menegaskan, penyelidik tidak hanya menerima keterangan dari pihak rumah sakit. Pelapor juga dipanggil untuk dimintai penjelasan dan data pendukung atas dugaan korupsi yang dilaporkan. Selain itu, penyelidik melakukan pengecekan silang kepada Inspektorat Provinsi Jawa Timur terkait status tindak lanjut temuan BPK.
“Kami tidak hanya percaya kepada pihak rumah sakit. Kami klarifikasi lagi kepada inspektorat. Ternyata benar dan ada bukti-buktinya,” tegasnya.
Dengan hasil tersebut, Kejari Surabaya memutuskan menghentikan penyelidikan karena tidak menemukan unsur yang dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan tindak pidana korupsi. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (701)
- Hukrim (1952)
- Plesir (26)
- Peristiwa (469)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2041)
- Internasional (560)
- Sports (1998)
- Ekonomi (1483)
- Jawa Timur (16447)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (290)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2755)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (37)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (11)
- Giat Prajurit (16)
- Wisata (33)
- Global (10)
- Pendidikan (208)
- Hukum (23)
