Mediasi Deadlock, Advokat Andre Gunawan Tegaskan Tak Pernah Perpanjang KTA PERADI Sejak 2017
- Posting Oleh Redaksi
- Selasa, 15 September 2026 17:09
SURABAYA (BM) - Mediasi gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan advokat ANDRE GUNAWAN,. S.H.,MKn., terhadap Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PERADI Jawa Timur dan Bambang Adi Soesanto berakhir deadlock alias buntu. Dalam sidang mediasi terakhir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (15/9/2026), kedua pihak tidak menemukan titik temu. Perkara pun akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
ANDRE GUNAWAN dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memperpanjang Kartu Tanda Advokat (KTA) PERADI setelah masa berlaku kartu sebelumnya berakhir pada 2017. “Betul, jadi terakhir saya ber-KTA PERADI ya itu di tahun 2017. Sejak tahun 2018, berarti kan KTA PERADI berakhir di tahun 2017. Sejak tahun 2018, saya sudah menjadi anggota FERARI,” kata ANDRE.
Dia menegaskan, sejak menjadi anggota Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) pada 2018, dirinya menggunakan KTA organisasi tersebut ketika menjalankan profesinya sebagai advokat. “Dan di saat pekerjaan saya di mana pun, baik di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, semuanya, apabila itu menyangkut dengan KTA, saya sejak tahun 2018, saya sudah menggunakan KTA FERARI,” ujarnya.
ANDRE juga kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menggunakan KTA PERADI setelah masa berlakunya berakhir. “Iya, jadi sejak tahun 2018, saya pertegas sekali lagi, KTA PERADI saya berakhir di tahun 2017. Jadi semenjak tahun itu, berikutnya tahun 2018, saya beracara di mana pun saya menggunakan KTA FERARI,” tegasnya.
Penegasan tersebut menjadi bagian penting dalam sengketa Andre dengan DKD PERADI Jawa Timur. Sebab, ANDRE mempersoalkan kewenangan DKD PERADI yang menerbitkan Surat Keputusan Nomor 04/PERADI/DKD-JATIM/2024 tertanggal 2 Agustus 2024 tentang pemecatan dirinya.
Menurut ANDRE, dirinya telah menjadi anggota FERARI sejak 2018. Karena itu, dia menilai pemeriksaan kode etik terhadap dirinya semestinya dilakukan oleh organisasi advokat tempatnya bernaung.
Kuasa hukum ANDRE, RIYAN SUHARIYADI mengatakan, persoalan tersebut akan dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara. Dia merujuk Pasal 12 ayat 1 Kode Etik Advokat Indonesia mengenai pihak yang berwenang menerima pengaduan terhadap advokat. “Kita ketahui bersama sebagaimana di dalam pasal 12 ayat 1 Kode Etik Advokat Indonesia, bahwa pengaduan itu disampaikan kepada Dewan Kehormatan atau pimpinan organisasi di mana teradu menjadi anggota,” kata RIYAN.
RIYAN menilai saat peristiwa yang menjadi dasar pengaduan terjadi pada 2021, ANDRE sudah menjadi anggota FERARI. “Artinya apa? Menurut pendapat pribadi saya, tidak ada itu kewenangan daripada PERADI, Dewan Kehormatan PERADI untuk melakukan pemeriksaan terhadap klien kami dalam hal ini Pak ANDRE,” ujarnya.
Karena itu, tim kuasa hukum mempertahankan dalil bahwa pengaduan terhadap ANDRE seharusnya disampaikan kepada organisasi advokat tempatnya menjadi anggota. “Sehingga harusnya laporan itu, pengaduan itu disampaikan kepada OA yang bersangkutan, dalam hal ini FERARI. Sehingga menurut hemat kami, sekali lagi, bahwa nggak ada kompetensi daripada Dewan Kehormatan PERADI untuk melakukan pemeriksaan,” tegas RIYAN.
Sementara itu, kuasa hukum ANDRE lainnya, AGOES SOESENO mengatakan, mediasi terakhir memang tidak menghasilkan kesepakatan. Menurut dia, masing-masing pihak tetap mempertahankan pendiriannya berdasarkan resume dan penawaran mediasi yang telah disampaikan kepada mediator.
“Terkait perkara ini, nanti masuk pokok perkara, ya kita akan membuktikan dalil-dalil gugatan kita terkait dengan bahwa ANDRE GUNAWAN ini memang sebagai anggota dari organisasi advokat Federasi Advokat Republik Indonesia atau FERARI sejak tahun 2018,” kata AGOES.
AGOES menyebut KTA FERARI milik Andre berlaku hingga 2023 dan kemudian diperpanjang sampai 2028. Dia juga menegaskan pihaknya akan mengajukan bukti surat dan keterangan saksi untuk memperkuat dalil gugatan.
Di sisi lain, AGOES mengatakan tidak ada perdamaian konkret yang disepakati dalam proses mediasi. Salah satu persoalan yang menjadi hambatan adalah sikap DKD PERADI Jawa Timur yang disebut tidak bersedia mencabut SK pemberhentian ANDRE. “Kalau secara lisan itu hanya menyampaikan ya seakan-akan hanya ada-ada perdamaian-perdamaian. Tapi perdamaiannya secara konkrit itu tidak ada,” ujar AGOES.
ANDRE menyatakan siap menghadapi pemeriksaan pokok perkara dengan membawa bukti dan saksi. Dia juga menyinggung kemungkinan menempuh langkah pidana apabila dalam persidangan nantinya menemukan adanya pemalsuan data terkait identitas atau keanggotaannya. “Apabila terjadi suatu pemalsuan terhadap identitas saya, saya ndak akan segan-segan untuk melaporkan ke pihak yang berwajib,” kata ANDRE.
Dia menegaskan persoalan tersebut akan diuji dalam persidangan. “Apabila kami, saya menjumpai memang ada data saya yang dipalsu, maka saya akan mengambil... ndak segan-segan akan mengambil langkah hukum berupa laporan pidana,” tandasnya.
Setelah mediasi dinyatakan deadlock, perkara tersebut selanjutnya memasuki pemeriksaan pokok perkara. Tim kuasa hukum ANDRE menyatakan telah menyiapkan bukti surat maupun saksi untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1628)
- Keadilan (704)
- Hukrim (2028)
- Plesir (30)
- Peristiwa (489)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2101)
- Internasional (562)
- Sports (2001)
- Ekonomi (1520)
- Jawa Timur (16621)
- Weekend (25)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (63)
- Lifestyle (302)
- Catatan Metro (207)
- Opini (178)
- Fokus (464)
- Highlight (2)
- Timur Raya (15)
- Surabaya (2803)
- Kriminal (122)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (37)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (3)
- Event & Promo (15)
- Giat Prajurit (22)
- Wisata (35)
- Global (10)
- Pendidikan (221)
- Hukum (29)
