Sidang Gugatan PT JFC, Saksi Ungkap Catatan Pengeluaran Sesuai Dokumen Asli
- Posting Oleh Redaksi
- Rabu, 12 Agustus 2026 17:08
SURABAYA (BM) – Sengketa pengadaan lahan kawasan industri di Jombang yang diajukan PT Java Fortis Corporindo (JFC) terhadap mantan Direkturnya, Nany Widjaja, berlanjut di PN Surabaya dengan agenda keterangan saksi dari pihak tergugat yakni Indah Utami.
Dalam keterangannya saksi menyampaikan catatan-catatan pengeluaran disusun persis sesuai dokumen yang diterima, tidak ada satu angka pun yang diubah, ditambah, atau dikurang. Saksi hanyalah pencatat, bukan pihak yang menetapkan angka atau menyetujui pengeluaran.
Terkait transaksi pembelian tanah di Jombang yang menjadi objek sengketa, saksi yang didapuk untuk membantu di PT Java Fortis Corporindo ini menegaskan batas peran tenaga pembantu administrasi: hanya membuatkan cek atas perintah pimpinan, tidak menentukan jumlah, tidak menyetujui pengeluaran, dan tidak mengetahui secara langsung rincian biaya yang diperdebatkan.
Saksi yang diperiksa telah diperbantukan di PT Java Fortis Corporindo sejak 2011–2012 atas permintaan langsung Nany Widjaja dan Dahlan Iskan yang waktu itu sebagai pemilik PT Darma Nyata Press, setelah sebelumnya bekerja di lingkungan terkait sejak 1996. Saksi bukan pengurus perusahaan, melainkan tenaga yang membantu urusan keuangan sederhana: menyiapkan cek, merapikan dokumen, dan sesekali mendampingi pembayaran di kantor notaris.
“Pembuatan cek atas permintaan. Yang menentukan jumlah, yang menyepakati harga, yang memutuskan pengeluaran adalah Pak Joko dan Bu Nani. Cek ditandatangani oleh mereka, baru kemudian saya serahkan kepada Pak Lukman untuk disampaikan kepada penjual tanah,” jelas saksi.
Saksi menegaskan tidak pernah sendiri memegang kendali uang maupun menetapkan angka pembayaran. Setiap lembar cek disiapkan berdasarkan perintah yang diterima, ditandatangani oleh pihak berwenang, dan diserahkan kepada pihak yang ditunjuk pimpinan untuk disampaikan kepada penjual. Saksi sekadar mendampingi sebagai saksi saat pembayaran berlangsung, bukan pihak yang menyerahkan uang secara langsung.
Sejak 2014 kata saksi, setelah Joko tidak lagi menjabat, tugas penandatanganan cek beralih kepada Nany Widjaja. Saksi tetap membantu urusan administrasi atas perintah pimpinan hingga tahun 2018.
Mengenai biaya yang disebut “Perantara 1 dan Perantara 2” yang diperdebatkan penggugat, saksi menjelaskan bahwa hal itu dipahaminya sebagai biaya pengadaan di lapangan yang lazim terjadi dalam pembebasan tanah luas — biaya yang tidak tertampung dalam anggaran resmi karena sifatnya tak terduga di lapangan. Angka-angka yang tercatat pun saksi peroleh dari pihak lain, bukan ia yang menghitung atau menetapkannya. “Angka yang saya catat saya terima dari Pak Lukman. Saya tidak mengetahui secara pasti siapa penerimanya maupun rincian perhitungannya. Yang saya lakukan hanya mencatat apa yang disampaikan kepada saya,” ujar saksi.
Hingga akhir pemeriksaan, saksi tetap konsisten: apa yang dicatat adalah apa yang diperintahkan pimpinan untuk dicatat, dan apa yang diserahkan adalah apa yang ditandatangani oleh pihak berwenang. Tidak ada satu pun angka yang ditambah atau diubah atas kemauan sendiri.
Sementara kuasa hukum tergugat, Richard Handiwiyanto, memaparkan fakta yang dinilai mengubah sudut pandang perkara. Selama menjabat 2012–2020, Nany Widjaja berhasil membebaskan tanah seluas 150 hektar atau 1,5 juta meter persegi di Jombang dari lahan yang semula berupa hutan, pegunungan, dan sawah. Pembebasan itu mendapat izin Bupati Jombang serta melibatkan perangkat kecamatan, kepolisian, kejaksaan, BPN, dan tokoh masyarakat setempat.
Lebih lanjut Richard mengatakan pembebasan tanah seluas itu tak sekadar urusan jual-beli. Dibutuhkan waktu, tenaga, strategi, dan biaya yang tidak sedikit — termasuk pengeluaran yang sifatnya tidak dapat dicatat secara resmi, seperti biaya penunjang di lapangan, pajak, biaya notaris, hingga penyesuaian nilai transaksi yang lazim terjadi dalam pembebasan lahan. Semua itu, kata Richard, adalah hal yang lumrah dalam praktik di lapangan.
“Pembebasan itu tidak serta-merta bisa dilaksanakan jual beli, tentu ada pendekatan dan negosiasi yang alot dan panjang agar tanah yang dimaksud bisa disetujui untuk diberikan izin lokasinya dari Pemerintah setempat dan tentunya melibatkan banyak sekali pihak-pihak antara lain perangkat Pemerintah dari tingkat Kabupaten, kecamatan, desa dsb beserta jajaran aparat penegak hukum, instansi pemerintah lainnya dan para tokoh-tokoh masyarakat yang ada di dalam kawasan,” ujar Richard.
“Pengeluaran itu sejatinya tercatat. Yang dijadikan alasan gugatan justru karena berkas aslinya dianggap tidak ada — padahal dokumen itu disimpan oleh pemegang saham mayoritas di kantor Graha Pena sejak 14 tahun silam,” jelas Richard Handiwiyanto.
Ia menyoroti sifat laporan audit yang dijadikan dasar gugatan: itu adalah audit kelengkapan administrasi (AUP), bukan audit forensik yang menelusuri aliran dana atau menghitung kerugian keuangan perusahaan. Lebih dari itu, ditemukan bukti yang sengaja atau tidak sengaja tidak dimasukkan saat pemeriksaan, sehingga menimbulkan dugaan audit tidak dilakukan secara cermat maupun beritikad baik.
Hal yang paling mencolok kata Richard adalah waktu pengajuan gugatan — lebih dari sepuluh tahun setelah transaksi berlangsung, padahal laporan pertanggungjawaban sempat disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
Harga tanah saat dibebaskan Nany Widjaja berkisar Rp200.000–Rp500.000 per meter persegi. Kini harga pasarnya telah melonjak menjadi Rp1–2 juta per meter persegi. Sebagian kecil lahan itu bahkan baru-baru ini dibeli perusahaan asing senilai lebih dari Rp50 miliar, padahal saat diakuisisi Nany harganya hanya ratusan juta rupiah.
“Jika merasa dirugikan, mengapa baru dipermasalahkan saat harga tanah sudah melambung tinggi? Pengurus baru tidak merasakan sendiri perjuangan membebaskan lahan dari hutan dan sawah. Justru terlihat seolah-olah Nany Widjaja dipersulit dan dikriminalisasi,” tegas Richard.
Ia menambahkan, jika pemegang saham kini merasa tidak puas, Nany Widjaja bersedia membeli kembali tanah tersebut dengan harga yang sama persis seperti saat ia membelinya dulu.
Terkait keterangan saksi, Richard mengatakan apa yang disampaikan saksi adalah berdasarkan data dan rekapan data tersebut berada di Dokumen Audit AUP yang dipergunakan Penggugat sebagai alat bukti di persidangan, dan tidak lupa bahwa Dharma Nyata juga masih tercatat sebagai pemegang saham sehingga sah saja jika memiliki dokumen yang hanya rekapan saja.
Richard menambahkan jika data yang diperoleh saksi adalah dari Lukman dan Lukman sudah dijadikan saksi oleh penggugat dalam kesaksian Lukman di sidang PN Surabaya kurang lebih tiga minggu lalu bahwa ada pengeluaran dana lain-lain yang dikasihkan dan dibagikan ke oknum-oknum aparat setempat.
“Dan tadi dalam sidang muncul uang dikirim ke Pak Dahlan Iskan, artinya kalau gugatan tersebut kurang pihak kenapa hanya Nany Widjaja saya yang digugat padahal ada aliran dana ke Pak Dahlan dan juga pihak lain. Tadi hakim juga mendengar keterangan itu,” ujar Richard.
Sementara tim penggugat melalui Leslie L. Sajogo dan Kim Pentakosta menyoroti sejumlah celah penting dalam aliran dana senilai Rp14 miliar. Pengakuan saksi mengungkapkan bahwa angka rincian pengeluaran tidak diketahui secara langsung, dokumen pendukung bersumber dari pihak luar, dan tidak dapat dipastikan apakah pengeluaran tersebut telah mendapat izin resmi dari pemegang saham.
Dalam persidangan, Kim Pentakosta menanyakan secara langsung dasar dikeluarkannya dana Rp14 miliar yang dialihkan PT Java Fortis Corporindo kepada PT Dharma Yata Press. Saksi mengakui hanya menyiapkan cek atas perintah pimpinan, namun tidak mengetahui apakah pengeluaran itu sebelumnya telah mendapat izin tertulis dari pemegang saham maupun jajaran pengurus perusahaan. “Apakah Ibu tahu apakah Bu Nani sudah meminta izin kepada PT Java Fortis sebelum mengeluarkan uang sebesar Rp14 miliar? Tidak tahu,” jawab saksi tegas.
Pihak penggugat juga menyoal sumber dokumen yang dijadikan bukti di persidangan. Saat ditanya Leslie L. Sajogo dari mana saksi memperoleh catatan dan salinan dokumen yang dibawa ke sidang, saksi menjawab diperoleh dari Lukman. Saksi sekadar menyimpan salinan yang diserahkan kepadanya, tanpa mengetahui apakah dokumen aslinya lengkap dan sah. “Dokumen itu saya terima dari Pak Lukman. Saya tidak menyusunnya sendiri, hanya mencatat apa yang disampaikan kepada saya,” jelas saksi. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1627)
- Keadilan (704)
- Hukrim (2006)
- Plesir (30)
- Peristiwa (484)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2097)
- Internasional (562)
- Sports (2001)
- Ekonomi (1515)
- Jawa Timur (16574)
- Weekend (25)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (63)
- Lifestyle (300)
- Catatan Metro (207)
- Opini (176)
- Fokus (464)
- Highlight (2)
- Timur Raya (15)
- Surabaya (2791)
- Kriminal (122)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (37)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (3)
- Event & Promo (13)
- Giat Prajurit (16)
- Wisata (35)
- Global (10)
- Pendidikan (213)
- Hukum (28)
