Mode Gelap
Image
Jumat, 07 Agustus 2026
Logo

SELISIH SIN$2.000 DALAM AMPLOP UANG MENTERI RAJA JULI ANTONI: MURNI KHILAF ATAU INDIKASI LAIN?

SELISIH SIN$2.000 DALAM AMPLOP UANG MENTERI RAJA JULI ANTONI: MURNI KHILAF ATAU INDIKASI LAIN?
KPK Temukan Selisih Pengembalian Uang Amplop Menteri Raja Juli Antoni

JAKARTA beritametro.id – Penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, kian menyudutkan posisi Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang amplop pemberian Suhardiman yang dikembalikan oleh Raja Juli belum utuh sesuai nominal awal yang diserahkan.

Temuan janggal ini menjadi fokus baru penyidik KPK dalam mengurai kronologi serta iktikad pengembalian dana tersebut.

KPK Temukan Selisih Sin$2.000 dari Pengembalian

Berdasarkan hasil analisis dan penghitungan sementara oleh tim penyidik, terdapat perbedaan angka yang cukup signifikan antara jumlah uang yang diduga diserahkan oleh Bupati Kuansing dengan nominal yang diserahkan kembali oleh pihak kementerian ke KPK.

"Penyidik menemukan indikasi bahwa pengembalian uang tersebut belum utuh. Temuan sementara menunjukkan yang dikembalikan sebesar Sin$12.000, padahal jumlah uang yang diduga diberikan mencapai Sin$14.000," terang Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

KPK kini tengah menelusuri ke mana aliran selisih Sin$2.000 (sekitar puluhan juta rupiah) tersebut serta mendalami alasan di balik perbedaan angka pengembalian itu.

Jeda Waktu Pengembalian dan Penolakan Laporan Gratifikasi

Sebelumnya, Raja Juli Antoni bergeming bahwa dirinya sama sekali tidak tahu-menahu soal isi amplop yang ditinggalkan Suhardiman Amby saat melakukan audiensi pada 2 Juni 2026. Setelah menyadari keberadaan uang tersebut, Raja Juli mengaku langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan dana itu pada 12 Juni 2026, lalu melaporkan penolakan gratifikasi ke KPK pada 3 Juli 2026.

Namun, alibi tersebut tak serta-merta menghentikan langkah hukum. Pada 17 Juli 2026, KPK secara resmi menyatakan menolak memproses laporan gratifikasi tersebut. Pasalnya, peristiwa pemberian uang itu telah masuk dalam ranah penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang sedang berjalan.

Teka-Teki di Balik Amplop Bupati Kuansing

Temuan selisih uang pengembalian beserta jeda waktu pelaporan yang cukup panjang kini memunculkan keraguan publik atas kronologi versi Menteri Kehutanan.

Apakah selisih Sin$2.000 tersebut murni kekhilafan teknis saat penghitungan ulang, ataukah indikasi adanya alokasi dana yang sempat terpakai? Penyidik KPK kini terus mengumpulkan bukti guna menentukan status hukum pihak-pihak yang terlibat dalam lingkaran amplop Bupati Kuansing ini.(BM/Red/Dea)

Komentar / Jawab Dari