Mode Gelap
Image
Rabu, 05 Agustus 2026
Logo

MENKEU ATR/BPN NUSRON WAHID BONGKAR PRAKTIK JUAL BELI LAUT TANPA IZIN, KOTA BATAM JADI WILAYAH TERBANYAK

MENKEU ATR/BPN NUSRON WAHID BONGKAR PRAKTIK JUAL BELI LAUT TANPA IZIN, KOTA BATAM JADI WILAYAH TERBANYAK
Nusron Wahid Ungkap Laut Batam Dikavling dan Dijual Tanpa Izin Sah

JAKARTA beritametro.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, membongkar praktik ilegal pengavlingan dan penjualan ruang laut tanpa izin sah yang marak terjadi di Indonesia. Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Selasa (4/8/2026), Nusron mengungkapkan bahwa Kota Batam menjadi wilayah dengan temuan kasus terbanyak.

Praktik penguasaan fisik secara sepihak dan komersialisasi ruang laut tersebut dinilai merugikan negara serta berpotensi besar memicu sengketa hukum berkepanjangan.

Pelanggaran Prosedur dan Tahapan Reklamasi

Nusron menegaskan bahwa tindakan memperjualbelikan maupun memindahtangankan hak pengolahan ruang laut kepada pihak ketiga sebelum mengantongi izin resmi merupakan pelanggaran hukum yang serius. Untuk dapat menerbitkan Hak Pengelolaan (HPL) maupun hak atas tanah di wilayah reklamasi, terdapat serangkaian tahapan regulasi yang wajib dipenuhi.

  1. Tahapan tersebut meliputi:
  • Penetapan lokasi reklamasi
  • Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL)
  • Persetujuan lingkungan
  • Izin pelaksanaan reklamasi
  • Pelaksanaan dan pengawasan teknis
  • Verifikasi akhir hasil reklamasi

"Paling banyak di Batam. Laut sudah dikaveling, bahkan dijual dan dikerjasamakan kepada pihak ketiga," pukas Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, di depan anggota Komisi II DPR RI.

Penertiban dan Kepastian Hukum Aset Negara

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN berkomitmen mengambil langkah tegas untuk menertibkan seluruh bentuk penguasaan ruang laut yang tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Langkah penertiban ini dilakukan demi menjamin kepastian hukum investasi, melindungi kepentingan publik dan ekosistem pesisir, serta mencegah potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan aset wilayah laut nasional.(BM/Red/Dea)

Komentar / Jawab Dari