Belum Libatkan BPKP, Kejari Surabaya Masih Fokus Audit Internal Kasus Jargas PGN
- Posting Oleh Redaksi
- Selasa, 04 Agustus 2026 17:08
SURABAYA (BM) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya belum melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam penyelidikan dugaan korupsi proyek pembangunan jaringan gas (jargas) rumah tangga yang dikerjakan Perusahaan Gas Negara (PGN) di Kota Surabaya. Saat ini, penyelidik masih mengedepankan audit internal karena perkara masih berada pada tahap penyelidikan.
Kepala Kejari Surabaya Tri Anggoro Mukti mengatakan, pelibatan auditor eksternal baru akan dilakukan apabila penanganan perkara meningkat ke tahapan berikutnya. "Karena masih penyelidikan. Apabila nanti kita tindak lanjuti ke depannya, kita akan melakukan koordinasi dengan pihak auditor," ujar Tri saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2026).
Tri menjelaskan, sejauh ini proses penelusuran masih dilakukan melalui audit internal. Langkah tersebut ditempuh untuk menginventarisasi seluruh pekerjaan proyek jargas yang menjadi objek penyelidikan. "Sejauh ini masih audit internal," katanya.
Menurut Tri, proses audit tidak bisa dilakukan secara cepat mengingat proyek yang diperiksa memiliki cakupan pekerjaan yang luas. Penyelidik menelusuri pembangunan jaringan gas rumah tangga yang berlangsung sejak 2018 hingga 2025.
"Itemnya sangat banyak dan tahunnya dari 2018. Jadi kita harus mengurut dari awal tahun 2018 tersebut," ungkapnya.
Selain banyaknya volume pekerjaan, penyelidik juga harus memilah pelaksanaan proyek pada periode 2018–2019 yang beririsan dengan masa pandemi Covid-19. Kondisi tersebut menjadi salah satu aspek yang ikut diperhitungkan dalam proses penyelidikan. "Di tahun 2018 sampai 2019 itu kita bersama-sama mengalami Covid. Nah itu yang harus kita pilah pelan-pelan," ujarnya.
Meski belum melibatkan auditor eksternal, Tri mengungkapkan penyelidik telah menemukan indikasi awal adanya kerugian keuangan negara. Namun, besaran kerugian tersebut masih belum dapat dipastikan dan akan didalami seiring perkembangan penyelidikan. "Ada indikasinya kerugian keuangan negara," tegasnya.
Sebelumnya, Kejari Surabaya mulai menyelidiki dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan jaringan gas rumah tangga PGN di wilayah Kota Surabaya yang dikerjakan pada rentang 2018 hingga 2025. Nilai anggaran yang menjadi objek penyelidikan diperkirakan mencapai sekitar Rp 2,3 triliun. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1627)
- Keadilan (703)
- Hukrim (1993)
- Plesir (28)
- Peristiwa (478)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2096)
- Internasional (562)
- Sports (2000)
- Ekonomi (1504)
- Jawa Timur (16515)
- Weekend (24)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (63)
- Lifestyle (298)
- Catatan Metro (206)
- Opini (175)
- Fokus (464)
- Highlight (2)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2779)
- Kriminal (122)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (37)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (13)
- Giat Prajurit (16)
- Wisata (35)
- Global (10)
- Pendidikan (212)
- Hukum (24)
