Mode Gelap
Image
Kamis, 17 September 2026
Logo

SIPP PN Surabaya Error, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan

SIPP PN Surabaya Error, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
Tampilan layar ponsel menunjukkan website SIPP PN Surabaya. Pada bagian dakwaan tertulis error.

SURABAYA (BM) - Komitmen Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap keterbukaan informasi patut dipertanyakan. Sebab, dakwaan terdakwa yang biasanya dapat diakses melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) kini tidak muncul. Saat dibuka, halaman tersebut justru menampilkan keterangan error.

Kondisi tersebut dikeluhkan pihak keluarga terdakwa dan pengacara yang mendampingi pencari keadilan di PN Surabaya. Salah satu pengacara itu yakni Efendi. Dia mengatakan, tidak munculnya dakwaan di SIPP membuat pihaknya kesulitan mengetahui isi dakwaan klien, terutama ketika belum menerima salinan fisik dari jaksa.

“Kami mengeluh website PN Surabaya error. Sehingga kami juga kesulitan saat melihat dakwaan klien kami. Dakwaan itu tidak muncul di website. Apalagi ketika saya belum mendapatkan salinan fisik dakwaan dari jaksa,” ujar Efendi, Kamis (17/9/2026).

Menurut dia, persoalan tersebut perlu segera dibenahi. Sebab, SIPP menjadi salah satu sarana bagi pengunjung pengadilan dan pencari keadilan untuk memperoleh informasi mengenai perkara yang sedang berjalan. ”Kami berharap ada pembenahan website. Agar website bisa normal kembali. Apalagi ini PN Surabaya I A Khusus, jadi harus benar-benar diperhatikan para pengunjung atau para pencari keadilan di sini. Baik itu dari pelayanan online maupun offline,” harapnya.

Keluhan tersebut dibenarkan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya Sujatmiko. Dia mengakui website PN Surabaya mengalami gangguan, meski tidak seluruh bagian mengalami error. “Sebagian error tapi sebagian bisa ada tampil kok,” ujarnya, Rabu (16/9/2026).

Sujatmiko juga menjelaskan pihak yang bertanggung jawab mengunggah dakwaan ke dalam sistem. Menurut dia, dakwaan yang tercantum di SIPP diunggah oleh pihak pengadilan. Sedangkan dokumen dalam sistem E-Berpadu menjadi kewenangan kejaksaan. “Kalau yang dari SIPP itu pengadilan, tapi kalau dalam E-Berpadu itu kejaksaan,” tambahnya.

Gangguan tersebut, lanjut Sujatmiko, tidak terjadi pada seluruh pengadilan. Dia menyebut, SIPP PN Sidoarjo misalnya, masih dapat diakses saat dilakukan pengecekan. “Kalau Sidoarjo untuk SIPP enggak kok, barusan saya cek nggak masalah,” pungkasnya.

Sementara itu, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Heru Purnomo mengatakan, persoalan website pengadilan merupakan kewenangan satuan kerja (satker) masing-masing pengadilan. “Masalah website tolong ditanyakan pada masing-masing Satkernya, apa yang menjadi kendala,” ujarnya. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari