Mode Gelap
Image
Rabu, 16 September 2026
Logo

Pekan Depan, Surat Gugatan ke Wakil Ketua DPRD Jatim Mulai Dibacakan

Pekan Depan, Surat Gugatan ke Wakil Ketua DPRD Jatim Mulai Dibacakan

SURABAYA (BM) - Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sri Wahyuni, anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Sukur Priyanto, dan Universitas Wijaya Putra (UWP) segera memasuki tahap persidangan. Sesuai rencana, sidang dengan agenda pembacaan gugatan akan digelar pekan depan.

Indah Kuntarti selaku penggugat menyebut sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan dijadwalkan pada 22 September 2026. “Jadi sidang mulai Minggu depan,” kata Indah saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (15/9/2026).

Dalam gugatannya, Indah mempersoalkan riwayat pendidikan dan gelar akademik Sukur Priyanto. Salah satu yang dipersoalkan adalah riwayat pendidikan Sukur di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Prima Visi.

Indah menyebut terdapat sejumlah hal yang menurutnya perlu diklarifikasi terkait keberadaan dan pencatatan perguruan tinggi tersebut. Dia juga menyinggung data pendidikan tinggi yang menjadi bagian dari dasar gugatannya.

Persoalan lainnya berkaitan dengan pendidikan Sukur di Universitas Wijaya Putra. Indah menyatakan UWP turut digugat karena adanya persoalan yang menurutnya berkaitan dengan proses pendidikan dan gelar akademik Sukur. “Kalau kampusnya tidak bermasalah dengan akreditasi, dari 2004 ke 2007 ada jeda tiga tahun. STIE Prima Visi seharusnya terdaftar di Kementerian Pendidikan,” ujar Indah.

Indah juga menyebut LLDIKTI Wilayah VII Jawa Timur dan LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan dalam penjelasannya mengenai status STIE Prima Visi. Menurut dia, informasi dari kedua lembaga tersebut menjadi bagian dari persoalan yang diajukan dalam gugatan.

Atas persoalan tersebut, Indah meminta agar Sri Wahyuni tidak lagi menjadikan Sukur sebagai narasumber dalam kegiatan yang bersumber dari APBD Jawa Timur. Dia juga meminta kampus UWP melakukan tindakan terhadap gelar akademik Sukur tersebut.

Sebelumnya, Sukur juga telah menjelaskan, ijazah S1 yang diperolehnya dari STIE Prima Visi Surabaya sah dan asli. Menurutnya, pendidikan S1 tersebut ditempuh melalui program alih jenjang setelah menyelesaikan D3 Keperawatan. Masa studi S1 disebut berlangsung sekitar satu tahun. “Pendidikan dan ijazah S1 yang saya gunakan adalah asli dan saya peroleh setelah mengikuti proses pendidikan,” kata Sukur beberapa waktu lalu. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari