Mode Gelap
Image
Senin, 03 Agustus 2026
Logo

CURI Rp 5.000 DIPENJARA 4 BULAN: KETIKA HITUNGAN MATEMATIS KEUANGAN NEGARA BERBENTURAN DENGAN PALU HAKIM

CURI Rp 5.000 DIPENJARA 4 BULAN: KETIKA HITUNGAN MATEMATIS KEUANGAN NEGARA BERBENTURAN DENGAN PALU HAKIM
KETIKA HITUNGAN MATEMATIS KEUANGAN NEGARA BERBENTURAN DENGAN PALU HAKIM

SURABAYA beritametro.id – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada seorang pria akibat mencuri uang Rp 5.000 di jok sepeda motor memicu perdebatan hangat di tengah masyarakat. Publik menyoroti ketimpangan antara nominal kerugian yang teramat kecil dengan beban biaya operasional penanganan perkara hingga pemeliharaan tahanan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Banyak pihak mempertanyakan mengapa mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif tidak diterapkan dalam kasus yang terkesan sepele ini.

Hitungan Finansial: Negara Rugi Jutaan Rupiah untuk Pencurian Rp 5 Ribu?

Sorotan publik memang beralasan jika dilihat dari kacamata kalkulasi anggaran negara. Untuk memenjarakan seorang terpidana selama 4 bulan, negara harus mengeluarkannya biaya makan tahanan (jatah makan Lapas), operasional pengawalan, hingga proses persidangan yang ditaksir bisa menghabiskan biaya hingga Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per orang.

Secara ekonomis, angka tersebut berbanding sangat jauh dengan nilai pencurian yang hanya sebesar lembaran uang Rp 5.000. Kondisi inilah yang memicu kritik bahwa penegakan hukum dalam kasus ini membebankan keuangan negara (APBN/APBD) demi sebuah perkara kecil.

Mengapa Restorative Justice (RJ) Ditolak Hakim?

Meskipun Peraturan Kejaksaan dan Peraturan Mahkamah Agung telah mengatur syarat penerapan Restorative Justice—seperti kerugian di bawah Rp 2,5 juta dan ancaman pidana ringan—hakim di persidangan memiliki pertimbangan yuridis yang independen.

Beberapa alasan hukum yang kerap menjadi dasar hakim menolak RJ atau tetap menjatuhkan vonis pidana penjara antara lain:

Status Residivis: Pelaku diketahui pernah melakukan tindak pidana serupa (berulang), sehingga syarat utama RJ—yakni pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana—tidak terpenuhi.

Kerusakan Fisik & Niat Jahat (Unsur Pemberatan): Aksi pembobolan jok motor tergolong pidana pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP). Kerusakan sarana milik korban serta niat awal (mens rea) pelaku menjadi poin penilaian majelis hakim, bukan semata-mata nominal uang yang didapat.

Penolakan Korban / Tidak Ada Kesepakatan Damai: Menerapkan RJ membutuhkan persetujuan mutlak dan maaf dari pihak korban tanpa paksaan. Jika korban menolak berdamai, proses hukum acara pidana wajib dilanjutkan hingga vonis pengadilan.

Dilema Dilematis Antara Kepastian Hukum dan Kemaslahatan

Kasus ini kembali membuka wacana kritis mengenai efisiensi penegakan hukum di Indonesia. Di satu sisi, hakim bertugas menegakkan kepastian hukum dan memberikan efek jera agar aksi pembobolan kendaraan tidak dianggap remeh oleh masyarakat.

Namun di sisi lain, fenomena ini menjadi catatan penting bagi aparat penegak hukum (APH) untuk lebih progresif mengedepankan asas kemanfaatan (doelmatigheid) agar penjara yang sudah overcrowded tidak makin sesak oleh perkara-perkara kecil yang sebenarnya bisa diselesaikan melalui kerja sosial atau ganti rugi.(BM/Red/Dea)

Komentar / Jawab Dari