Mode Gelap
Image
Minggu, 26 Juli 2026
Logo

PENGURUSAN TORA DIBIDIK, KPK BUKA PELUANG PERIKSA MENTERI ATR/BPN NUSRON WAHID Terkait KASUS KUANSING

PENGURUSAN TORA DIBIDIK, KPK BUKA PELUANG PERIKSA MENTERI ATR/BPN NUSRON WAHID Terkait KASUS KUANSING
MENTERI ATR/BPN NUSRON WAHID

JAKARTA beritametro.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal akan memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Langkah ini diambil sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Peluang pemeriksaan terhadap pucuk pimpinan Kementerian ATR/BPN tersebut berembus seiring masih terus berkembangnya pendalaman materi oleh tim penyidik, setelah sebelumnya menginterogasi jajaran pejabat Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan.

Pendalaman Mekanisme Pelepasan HPT dan Program TORA
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemanggilan seorang saksi berpatokan penuh pada kebutuhan teknis penyidik dalam menguraikan konstruksi perkara. Pihaknya tak menutup opsi untuk memeriksa saksi dari jajaran pimpinan kementerian jika keterangan yang dikumpulkan sejauh ini dirasa belum komprehensif.

"Tentunya terbuka kemungkinan penyidik untuk melakukan pemanggilan kepada saksi-saksi lain jika memang dibutuhkan untuk melengkapi keterangan dari saksi hari ini, karena pada prinsipnya keterangan dari setiap saksi adalah membantu penyidik untuk mengungkap perkaranya," terang Budi Prasetyo.
Fokus utama lembaga antirasuah dalam perkara ini adalah membedah mekanisme pemberian izin pelepasan kawasan hutan yang bertautan langsung dengan penyaluran program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Jerat Bupati Kuansing Nonaktif
Perkara suap ini menyeret nama Bupati Kuantan Singingi nonaktif, Suhardiman Amby. Sang bupati diduga kuat melakukan pungutan atau pengumpulan uang dari kelompok petani local. Pungutan berdalih biaya pengurusan pelepasan status kawasan hutan itu dijanjikan agar lahan garapan warga dapat terdaftar dalam program sertifikasi TORA.

KPK memastikan bahwa proses hukum tidak berhenti di tingkat daerah dan terus berjalan secara objektif. Seluruh figur maupun pejabat kementerian yang memegang informasi kunci terkait tata kelola izin tersebut bakal dimintai keterangan guna mengusut tuntas perkara hingga ke akarnya.(red/BM/dea)

Komentar / Jawab Dari